Takengon-meuligoeaceh.com 10 maret 2021, masyarakat pinggiran danau laut tawar merasa resah akibat perbuatan oknum yang memasang perangkap ikan dalam bahasa gayo di sebut “penyangkulen” dan instalasi aliran listrik yang semeraut.
Namtara selaku pemerhati lingkungan dari aktivis LSM Generasi Muda Peduli untuk Rakyat (LSM GEMPuR) mengatakan persoalan yang terjadi di sepanjang pinggiran danau laut tawar dari masa ke masa semakin komplet adanya seperti realita saat ini aliran listrik di sepanjang keramba dan penyangkulen dengan satu kabel tapi di pasang banyak bola lampu secara berjejer ini sangat membahayakan bagi keselamatan manusia dan keberlanjutan endemik ikan tawar.
Kita mempertanyakan kepada PLN Aceh Tengah, bagaimana standar operasional prosedur (SOP) sistem instalasi listrik di permukaan air danau laut tawar?? Dalam waktu dekat kita akan surati perusahaan BUMN tersebut.
Kemudian Namtara juga menyesalkan perbuatan para oknum yang memasang perangkap ikan “penyangkulen” untuk menangkap ikan depik menggunakan jaring kecil sehingga ikan ukuran kecil juga tertangkap, harus nya ada ukuran tetrtentu bila ikan depik ukuran kecil masuk kedalam penyangkulen terlepas lagi.
Aksi bejat ini tentu akan menyebabkan populasi ikan depik / tawar terancam punah yang dapat menibulkan dampak sosial dan ekonomi. Cara penangkapan tradisional memang sejak dahulu kala masyarakat sudah terbiasa menangkap ikan depik, namun praktek nya tidak sekejam sekarang.
Kita berharap direktur PT. PLN aceh tengah agar menugaskan jajaran nya untuk menertibkan sistem instalasi listrik di permukaan keramba dan penyangkulen di sekeliling danau laut tawar sebagai kebanggan masyarakat dataran tinggi gayo. Kemudian dinas perikanan dan dinas lingkuangan hidup kabupaten aceh tengah agar menertibkan praktek penyangkulen menggunakan jaring kecil atau praktek kejahatan lainnya yang menimbulkan kerugian bagi ekosinstem keselamatan danau laut tawar.
Namtara juga menaruh harapan kepada Pemerintah Daerah dan DPRK Aceh Tengah agar peka terhadap penomena ini dan segera membuat regulasi atau qanun Kabupatem Aceh Tengah tentang penyelamatan danau laut tawar (save danau laut tawar), supaya ada payung hukum yang jelas dan tegas demi menjaga kelestarian danau laut tawar beserta isinya. Ungkap Sekjend LSM GEMPuR.(Toni)