Bank Aceh Syariah Resmi Sebagai Penyalur BPUM Tahun 2021

Editor: Syarkawi author photo




Banda Aceh -  Bank Aceh Syariah resmi ditetapkan sebagai bank penyalur Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021. Penunjukan Bank Aceh Syariah secara resmi ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara Kementrian Koperasi & UKM RI Dengan Bank Aceh Syariah Tentang Penyaluran Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro, Selasa 06 April 2021 di Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta

Dalam agenda Penandatanganan Perjanjian kerjasama tersebut, Bank Aceh Syariah dihadiri oleh Direktur Utama Bpk. Haizir Sulaiman didampingi Pemimpin Divisi Treasury Dana & Jasa Bpk. Erwin Konadi dan dari pihak Kementrian Koperasi dihadiri oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Bpk. Ir. Eddy Satriya, MA. Dan Asisten Deputi Ibu Ir. Irene Swa Suryani, MM.

Bank Aceh Syariah merupakan Bank BPD pertama di Indonesia yang ditunjuk sebagai penyalur bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM).



Untuk tahap awal BPUM yang disalurkan sebanyak 5.832 dari 32.000 pelaku usaha yang akan menerima yang terdaftar di Dinas Koperasi. Setiap pelaku usaha akan menerima BPUM sebesar Rp. 1,2 juta khusus untuk membantu mendongkrak usaha mikro di seluruh Aceh yang terdampak dari kondisi pandemik Covid-19, sehingga diharapkan dapat kembali menghidupkan perekonomian masyarakat yang sempat terhambat akibat Covid-19.(**)
Share:
Komentar

Berita Terkini