Polres Aceh Besar Ringkus Sindikat Peredaran Narkoba Jaringan Internasional

Editor: Syarkawi author photo


Meuligoe Aceh.com ( Aceh besar )-Sat Resnarkoba Polres Aceh Besar, membongkar sindikat peredaran narkoba jaringan internasional dengan mengamankan 6.782,26 gram sabu bersama empat orang tersangka di tiga lokasi pada Kamis (8/4/2021).

“Mereka adalah sindikat narkoba jaringan internasional dan barang haram ini berasal dari Bireuen yang pernah tertangkap ratusan kilogram beberapa lalu,” ujar Kapolres Aceh Besar AKBP Riki Kurniawan SIK SH didampingi Waka Polres, Kompol S Anam, Kasat Narkoba, Iptu Sunardi SH MH dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Besar Kota Jantho,  Senin (12/4/2021).

Dijelaskan Kapolres Aceh Besar AKBP Riki Kurniawan SIK SH, kronologis penangkapan terhadap tersangka berinisial IN di Desa Lampanah Ine, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Aceh Besar. Sedangkan MAR dan AIY ditangkap di daerah Bireuen.  Untuk tersangka HAR ditangkap di Suka Makmur, Jumat (9/4/2021).

Dalam penangkapan itu, dari tersangka IN petugas mengamankan 530 gram narkotika jenis sabu, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion. Sedangkan dari tersangka MAR diamankan delapan bungkus sabu dengan berat 6.235 gram dan dua unit pesawat handphone.

Selanjutnya, dari tersangka AIY diamankan narkoba jenis sabu dengan berat 2,86 gram, satu unit handphone dan satu pucuk senjata api rakitan jenis FN bersama satu butir peluru.

Menurut Kapolres Aceh Besar, AKBP Riki Kurniawan SIK SH, Kamis (8/4/2021) sekira pukul 21.00 WIB petugas berhasil mengamankan tersangka IN dan dari tangan tersangka  petugas berhasil menemukan narkotika 530 gram.

Berdasarkan keterangan tersangka IN, Rabu (27/1/2021) sekira pukul 03.00 WIB, sedang menjaga pasar dijumpai dua orang bernama NUR  dan SM yang menyatakan kepada tersangka IN “bantu saya nanti saya kasih hadiah dan antar kami ke sampo hajat,”. Sekira pukul 05.00 WIB tersangka IN menggunakan becak mesin untuk mengantarkan NUR Cs ke daerah Sampo Hajat dan pukul 05.00 WIB Nur Cs mengatakan kepada tersangka IN dan AL.

“Kamu ambil sabu di dekat pohon kelapa satu karung,”

Kemudian tersangka IN dan AL sekira pukul 06.00 WIB, di pinggir laut atau Kuala Matang Bangka, tersangka IN dan AL mengambil satu karung sabu di bawah pohon kelapa yang berjarak 10 meter dari KM Tuah Sempurna dan sabu satu karung tersebut diangkut menggunakan sepeda motor ke rumah KR.

Sabu tersebut  dibagi AL sebanyak 10 kilogram dan sisanya oleh tersangka IN diserahkan ke KR sebanyak 2 kilogram dan 18 kilogram dibawa ke rumah tersangka IN dan disimpan di dalam guci dan tanpa persetujuan tersangka IN, tersangka RZ mengambil sebanyak 3 kilogram.

Selanjutnya tersangka IN menyerahkan sabu 4 kilogram kepada tersangka AIY dan sisanya 8 kilogram disimpan atau diserahkan kepada ND (DPO) dan ND menyerahkan ke tersangka MAR. Kemudian, tersangka IN menyerahkan ke CP (DPO) untuk disimpan sebanyak 1,5 kilogram.

Lalu tersangka IN menjual sabu di kawasan Geumpang Pidie sebanyak lima ons dan tersangka IN juga pernah membuang ke Sungai Trieng Gadeng sebanyak 2 ons.

Lanjut Kapolres AKBP Riki Kurniawan, Jumat (9/4/2021) sekira pukul 05.00 WIB  petugas berhasil mengamankan MAR di Desa Lhok Kulam, Kecamatan Jeunib Kabupaten Bireuen dan ditemukan delapan bungkus besar sabu di atas lemari pakaiannya.

Kemudian dikembangkan dan melakukan penggeledahan rumah ND namun hasilnya nihil. Sekira pukul 08.00 WIB diamankan tersangka AIY di daerah Kecamatan Pandrah,  Kabupaten Bieruen dan ditemukan narkotika jenis sabu seberat 16,40 gram.

Selanjutnya, pada pukul 17.30 WIB,  polisi mengamankan HAR warga Klieng Mayang, Kecamatan Sukamakmur, Aceh Besar. Polisi mengamankan sabu seberat 2, 86 gram dan senpi FN yang didapatkan saat penggeledahan rumah tersangka HAR dan tersangka HAR mengakuinya bahwa senpi tersebut yang dititipkan oleh IN.

“Terhadap empat tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” ujar Kapolres Aceh Besar, AKBP Riki Kurniawan SIK SH.(**)

Share:
Komentar

Berita Terkini