ASN Nagan Raya yang nekat mudik, akan turun pangkat

Editor: Syarkawi author photo



SukaMakmue | Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham menyatakan pihaknya akan memberikan sanksi berupa penurunan pangkat terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang nekat mudik saat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.


“Bagi ASN yang kedapatan mudik Lebaran, sanksinya jelas berupa penurunan pangkat atau sanksi administratif lainnya,” kata HM Jamin Idham di Suka Makmue, Kamis.

Ia menjelaskan larangan mudik yang diterbitkan pemerintah menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dalam upaya menekan penyebaran COVID-19 menyusul tren kasus COVID-19 di Tanah Air  mengalami peningkatan.

Ia mengatakan pemerintah daerah setempat akan melakukan pengawasan terhadap ASN agar tidak melanggar aturan yang telah diberlakukan oleh pemerintah terkait larangan mudik Lebaran.

Ia juga meminta ASN di Nagan Raya agar tetap mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas melayani masyarakat di setiap pusat pelayanan publik di daerah sehingga upaya menekan penyebaran COVID-19 dapat berjalan maksimal.

“Mari kita jaga protokol kesehatan dengan menerapkan pola 3M, memakai masker, menjaga jarak serta menjauhi kerumunan,” kata Bupati Nagan Raya.*(Antara)*
Share:
Komentar

Berita Terkini