Batas Akhir Waktu Penggantian Kartu ATM Bank Permata, BRI, BCA, Mandiri, dan BNI

Editor: Syarkawi author photo



Meuligoe Aceh.com  – Para nasabah perbankan diharapkan melakukan penggantian kartu ATM terbitan lama yang masih menggunakan magnetic stripe untuk diganti menjadi kartu ATM baru berbasis chip.

Penggantian kartu ATM ini ini dilakukan sesuai kebijakan Bank Indonesia yang tertera dalam Surat Edaran BI Nomor 17/52/DKSP tentang implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan atau Kartu Debet yang diterbitkan di Indonesia.

“Pada prinsipnya, Kartu ATM/debet yang diterbitkan di Indonesia wajib menggunakan teknologi chip yang telah disepakati oleh industri dan ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai standar nasional teknologi chip untuk Kartu ATM/Debet,” tulis BI dalam dokumen Frequently Asked Questions terkait aturan ini, dikutip pada Minggu (28/2/2021).

1. Permata Bank
Bank Permata mewajibkan nasabahnya untuk melakukan penggantian Kartu ATM lama ke Kartu ATM baru yang berteknologi chip.

Melansir informasi laman resmi Bank Permata, batas akhir penggantian chip untuk Bank Permata dilakukan paling lambat 7 Juli 2021.

“Efektif sejak tanggal 7 Juli 2021 kartu Anda tidak dapat digunakan untuk bertransaksi di ATM, EDC dan layanan e-channel. Untuk itu kami mohon kesedian Bapak/ Ibu untuk dapat segera melakukan penggantian kartu debit magnetic stripe Anda menjadi kartu debit CHIP,” demikian keterangan di laman Bank Permata.

Adapun proses penggantian bisa dilakukan di kantor Cabang PermataBank terdekat atau dengan menghubungi PermataTel 1500111 secara gratis dan tidak dikenakan biaya.

Untuk pertanyaan lebih lanjut nasabah juga bisa mengirimkan email ke care@permatabank.co.id.


2. BRI
Bank BRI juga menetapkan waktu penukaran Kartu ATM/Debit lama ke Kartu ATM berchip paling lambat 31 Desember 2021.

Direktur Bisnis Konsumer BRI Handayani mengatakan, sosialisasi telah dilakukan terus-menerus kepada nasabah agar melakukan penggantian kartu.

“Edukasi kepada nasabah dilakukan secara terus-menerus agar nasabah dapat segera melakukan migrasi kartu ATM/Debitnya dan kami perkirakan pada bulan September tahun ini, migrasi kartu berchip BRI akan tercapai 100 persen,” ujar dia.


3. BCA
Bank BCA menetapkan waktu penggantian kartu ATM BCA paling lambat 31 Desember 2021.

“Kenyamanan dan keamanan nasabah dalam bertransaksi merupakan prioritas utama BCA. Untuk itu, kami mendorong nasabah BCA di Tanah Air untuk segera mengganti kartu ATM nya dengan kartu ATM berbasis cip sebelum 31 Desember 2021,” ujar Direktur BCA Santoso seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (20/5/2021).

Nasabah bisa melakukan penukaran kartu ATM di hamper 900 mesin CS Digital BCA di seluruh Indonesia atau kantor cabang BCA.


4. Mandiri
Bank Mandiri juga mengimbau nasabahnya untuk melakukan penggantian bagi pemegang kartu debit magnetic stripe dengan masa berlaku hingga 2023-2025 paling lambat 1 Juni 2021.

“Penggunaan kartu debit dengan sistem chip dapat meningkatkan keamanan transaksi kartu debit baik dari sisi nasabah, toko/merchant, maupun Bank sebagai penyedia jasa,” demikian pengumuman Bank Mandiri di Twitter, 21 April 2021.

Adapun penggantian bisa dilakukan di Mandiri CS Machine maupun di seluruh kantor cabang Bank Mandiri.


5. BNI
Bagi nasabah pemegang Kartu ATM BNI yang belum melakukan penggantian kartu ke Kartu ATM berbasis chip hingga 30 April 2021, masih diberikan kesempatan untuk melakukan penggantian.

Adapun batas waktu penggantian untuk nasabah Bank BNI, sebagaimana disampaikan dalam laman resminya, dilakukan paling lambat 30 November 2021.

Setelah batas waktu itu, BNI akan melakukan penonaktifan kartu debit berbasis magnetic stripe.

Penggantian bisa dilakukan dengan mengunjungi seluruh kantor cabang BNI terdekat. 

(Sumber: KOMPAS.com)
Share:
Komentar

Berita Terkini