Perbatasan Aceh-Sumut Dibuka, Masyarakat Tetap Wajib Membawa Surat Swab Antigen

Editor: Syarkawi author photo



Banda Aceh – Terhitung tanggal 18 Mei 2021, penyekatan di setiap perbatasan Aceh – Sumut mulai dibuka, di mana sebelumnya sempat disekat untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19 pasca lebaran.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol. Dicky Sondani, S. I. K., M. H yang didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, dalam siaran persnya, Selasa (18/5/2021).

Dikatakan Dicky, meskipun penyekatan di setiap perbatasan sudah dibuka, petugas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub dan Dinas Kesehatan tetap siaga dan memeriksa setiap kendaraan yang akan memasuki Aceh.

“Petugas tetap memeriksa setiap kendaraan yang akan memasuki Aceh dan tetap harus menunjukkan surat swab antigen,” sebutnya.

Dicky menyebutkan, dirinya juga melakukan pemantauan di terminal Batoh, kota Banda Aceh, di mana ada 22 unit Bus AKAP yang tiba dengan 151 orang penumpang.

Namun, lanjutnya, semua penumpang tersebut memiliki surat swab antigen yang menyatakan negatif Covid-19.

Ketentuan masuk ke Aceh wajib membawa surat swab antigen tersebut akan berlaku sampai tanggal 24 Mei mendatang.

Selain itu, Dicky juga menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi Surat Edaran dari Gubernur Aceh. Ketentuan itu perlu dipatuhi, mengingat Aceh saat ini merupakan salah satu provinsi dengan kasus Covid-19 nya meningkat.[*]
Share:
Komentar

Berita Terkini