Tabungan untuk Haji Wajib Dizakati?

Editor: Syarkawi author photo



Meuligoe Aceh.com - Dalam sebuah kajian, Pendakwah Yahya Zainul Ma’arif atau yang sering dipanggil dengan sebutan Buya Yahya ditanyai oleh seorang jamaah, apakah tabungan haji wajib dizakati?

Buya Yahya menjawab, antara tabungan dengan pembayaran harus dibedakan. Katanya, kalau tabungan itu milik si penabung, tetapi kalau sudah dilakukan pembayaran maka bukan milik dia lagi. Maka untuk yang sudah dibayar itu tidak perlu dikeluarkan zakat.

Akan tetapi, kalau sifatnya masih menabung di rekening sendiri, itu masih menjadi milik si penabung dan bisa diambil kapan saja meskipun telah diniatkan untuk haji, maka jika sudah mencapai nisab zakat dan sudah mengendap selama satu tahun harus dikeluarkan zakatnya.

“Nisab zakat itu kalau emas murni senilai 90 gram. Jadi, kalau tabungan haji kan tidak mencapai seharga uang 90 gram emas, jadi tidak dikenakan zakat, kecuali kita mau bersedekah, itu dipersilakan,” ujar Buya Yahya melalui akun YouTube Al Bahjah TV berjudul: Buya Yahya Menjawab – Apakah Tabungan Haji Wajib Untuk Di Zakati.

Namun, jika seseorang menabung haji untuk beberapa orang yang ketika dijumlahkan mencapai nisab zakat, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Kemudian jika dalam perjalanan terdapat kebutuhan yang mengharuskan menggunakan tabungan tersebut seperti untuk berobat, maka lebih baik tabungan tersebut digunakan terlebih dahulu untuk kebutuhan yang mendesak dari pada berhaji.

“Haji itu tidak dipaksa, tetapi kebutuhan untuk orang sakit lebih penting. Haji itu tidak wajib kalau belum mampu, sehingga dikatakan para ulama bahwa tidak wajib cari uang untuk naik haji, lebih wajib mencari nafkah untuk anak istri, apabila sudah lebih, maka baru wajib haji.” Tutup Buya Yahya.[*]
Share:
Komentar

Berita Terkini