TANPA IZIN EKSPOR GETAH PINUS DARI ACEH TENGAH MELALUI PELABUHAN BELAWAN SUDAH BERLANGSUNG LAMA.
Takengon -meuligoeaceh.com0 Mobil pengangkut getah Pinus milik PT.JMI tidak bisa menunjukan surat izin resmi dari Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kab.Aceh Tengah.
3 mobil tanki pengangkut getah pinus ( terpentin ) yang berasal dari hasil hutan di Aceh Tengah,yang akan dibawa ke pelabuhan Belawan,Medan,untuk diekspor,telah ditahan oleh pihak Polres Bener Meriah.
Saat ini,Unit Tipiter Polres Bener Meriah ( 11/5),sedang melakukan pemeriksaan dokumen (izin ) resmi perusahaan dan izin angkut untuk ekspor getah pinus ( terpentin).
Ketikan awak media mengkonfirmasi kepada supir R pembawa tanki getah pinus tersebut mengatakan,bahwa sering mengangkut getah pinus milik P.T JMI ke Belawan untuk diekspor. " Sudah ada pihak penerima getah pinus di pelabuhan Belawan ", ungkap R
Pengiriman getah pinus ini sudah berlangsung lama. " Kadang-kadang mengangkut dua,tiga mobil tanki dan hal ini sudah berjalan lama ",sebut R
P.T JMI pemilik getah pinus tersebut,telah disurati No : 522/7856 tanggal 20 Apri 2021oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah,dengan hal pelaksanaan kewajiban dan kelengkapan perizinan perusahaan.
Berdasarkan verifikasi lapangan dan evaluasi perizinan,bahwa perusahaan belum melengkapi dokumen perizinan dan kewajiban.(Tim)