Langgar Intruksi Bupati, Tujuh Cafe dan Satu Warung Nasi Disegel di Aceh Tamiang

Editor: Syarkawi author photo



Aceh Tamiang —Protokol Kesehatan (Protkes) menjadi garda terdepan dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Di Kabupaten Aceh Tamiang, pemberlakuan pembatasan jam malam terhadap tempat keramaian tertuang dalam Instruksi Gubernur Aceh Nomor: 07/instr/2021.

Serta Instruksi Bupati Aceh Tamiang Nomor 05/INSTR/2021 tentang membatasi jam operasional warung kopi/cafe/swalayan/pusat perbelanjaan/mall dan sejenisnya.

Nah, menindaklanjuti dua Instruksi Kepala Daerah tersebut, Tim Penindakan Satgas COVID-19 Aceh Tamiang kembali menyegel tujuh Cafe dan satu Warung Nasi.

Tim Penindakan Satgas COVID-19 Aceh Tamiang yang menggelar Operasi Yustisi tersebut terdiri Satpol PP dan WH sebanyak 18 Personil, Polri (Satreskrim) sebanyak Enam Personil, TNI sebanyak Tiga Personil, pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebanyak satu personil serta dalam operasi tersebut melibatkan satu personil Polisi Meliter (PM).

Kabid Penegakan Perundang – undangan Satpol PP/WH Aceh Tamiang, Mustafa SP seperti dilansir penapos.id, Minggu (13/6/2021) membenarkan tujuh cafe/tempat usaha disegel oleh Tim Penindakan Satgas COVID-19 Aceh Tamiang.

“Iya, malam minggu kemarin (12/6/2021) Tim Penindakan Satgas COVID-19 Aceh Tamiang telah menyegel tujuh cafe dan satu Warung Nasi, ” sebut Mustafa.

Menurutnya Tim Penindakan Satgas COVID-19 Aceh Tamiang mulai melakukan Operasi Yustisi pada pukul 22.00 WIB hingga pukul 00.45 WIB menyisir sejumlah lokasi Cafe dan Kuliner Malam yang berada di emperan toko/kaki lima di Kota Kualasimpang.

“Dari pendataan kita masih ada pelanggar yang tidak memakai masker, yaitu sebanyak 39 pelanggar,” jelasnya.

Mustafa menambahkan disamping pelanggaran tidak memakai masker, Tim Penindakan Satgas COVID-19 Aceh Tamiang juga telah melakukan penyegelan terhadap tujuh Cafe dan satu Warung Nasi.

“ Tim Penindakan Satgas COVID-19 Aceh Tamiang juga telah melakukan pembinaan ditempat terhadap satu cafe, dua tempat usaha jamu serta tiga kuliner malam yang berada di kaki lima Kota Kualasimpang,” pungkasnya. [Penapost.id]
Share:
Komentar

Berita Terkini