Polres Aceh tengah Amankan Agen Chips Judi Online Highs Domino

Editor: faktaacehterkini@gmail.com author photo


Polres  Aceh tengah  Amankan Agen Chips Judi Online  Highs Domino 

Takengon-Meuligoeaceh.com
Kapolres Aceh tengah Akbp Nurochman Nulhakim, S IK mengatakan serta mengucapkan terima kasih atas  keberhasilan Tim Opsnal Satreskrim Polres  Aceh tengah  yang mengamankan  3 tsk Agen Chips  judi online chip Higgs Domino  Sebagai Agen di berbagai tempat di wilayah hukum Polres  Aceh tengah 

Demikian, kata Kasubbag Humas Polres Aceh tengah Akp Zain hamid, S Pd.I   dalam siaran persnya, Selasa  (21/9/21).

Keberhasilan Polres  Aceh tengah mengamankan sejumlah Agen Chips judi online itu disampaikan Kapolres Aceh tengah AKBP Nurochman Nulhakim, S.I.K. dalam Siaran  Pres realese di Polres Aceh tengah   Selasa  (21/9/2021), kata Kasubbag Humas. 
Kapolres Aceh tengah dalam kesempatan itu mengatakan, penangkapan itu dilakukan dalam operasi pemberantasan judi Online selama dua hari terakhir, kutip Kasubbag 
Humas. 

Banyaknya informasi dari masyarakat terkait  permainan chip domino, atas informasi tersebut kami menurunkan tim ke beberapa TKP yang ada di Kota dingin Aceh tengah   Alhamdullilah, dalam waktu dua hari, Sabtu (18/9/2021) dan Minggu (19/8/9/202) di sejumlah warkop dan kafe berhasil mengamankan 3  orang yang kedapatan menjual , menggunakan Chips  aplikasi ini untuk berjudi," ujar Kapolres yang dikutip Kasubbag  Humas. 

Menurut Kapolres lagi, selain mengamankan pelaku sebagai Agen Chip  perjudian, tim Satreskrim juga mengamankan barang bukti berupa 3 unit Hand phone yang dipakai untuk bermain aplikasi Higgs Domino dengan total  uang sebesar Rp 13.335.000 , terang Kasubbag  Humas. 

Dikatakan Kasubbag Humas yang mengutip pernyataan Kapolres Aceh tengah ,bahwa pasal yang dilanggar adalah pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. tentang hukum jinayat, setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau membiayai Jarimah Maisir sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 dan 19 diancam Uqubat cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan. 

Berikutnya lagi Kasubbag Humas juga menyampaikan penjelasan Kapolres Aceh tengah "Kita ketahui bersama sudah ada fatwa dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 1 Tahun 2016 bahwa yang namanya permainan Judi dalam aplikasi chip Higgs Domino Haram. 
Untuk itu Kami himbau seluruh Stakeholder yang ada memberikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat, jangan sampai aplikasi ini dijadikan Ajang pertaruhan atau Perjudian," pinta Kapolres Aceh tengah 
Dikatakannya lagi sebelum melakukan Tindakan ini Lebih dulu Merazia Hand Phone Personil Polres dan ia tekankan Bila ada Aplikasi yang berbau Judi Saya akan lakukan Tindakan keras sesuai Hukum yg berlaku, Ujarnya 

(TONI)
Share:
Komentar

Berita Terkini