“Wali Nanggroe Bersama Majelis Rakyat Papua Satu Suara : Pusat Tak Iklas!

Editor: Syarkawi author photo

 

Jayapura – Wali nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar melakukan pertemuan dengan Majelis Rakyat Papua di hotel Horizon di kawasan Kutaraja Distrik Abepura, Kota Jayapura, Minggu malam 3 Oktober 2021 pukul 20.00 waktu setempat.

Kedatangan mantan Deklarator GAM itu turut didampingi Kamaruddin Abubakar (Sekjen Partai Aceh), Nurzahri (Jubir PA), Dr raviq, Tgk Anwar Ramli dan tiga Anggota DPR Aceh, Tarmizi, Iskandar Al-Farlaki serta Falevi Kirani.

Rombongan disambut hangat oleh Timotius Murib, Ketua Perwakilan Adat, Yoel Luiz Mulait, SH. Wakil Ketua I merangkap anggota (unsur perwakilan agama), dan Debora Mote S.sos. Wakil Ketua II merangkap Anggota (unsur perwakilan Perempuan) serta 7 Anggota MRP lainnya.

Nurzahri mengatakan pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut setelah pihak MRP meminta dirinya menjadi saksi ahli dalam gugatan MRP di Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-undang Khusus Papua.

“Karena dalam waktu bersamaan Wali Nanggroe dan beberapa anggota DPRA juga hadir di Papua untuk mengikuti pembukaan PON Papua maka pertemuan yang awalnya hanya mengundang saya berkembang menjadi pertemuan resmi antara Wali Nanggroe dengan Majelis Rakyat Papua,” ungkap Nurzahri pada media ini, Senin pagi 4 Oktober 2021.

Dalam pertemuan selama 3 jam lebih tersebut kata Nurzahri kedua belah pihak bercerita tentang pengalaman keduanya menghadapi pemerintah pusat, terutama terkait hubungan yang sudah di atur dalam masing-masing Undang -Undang kekhususan.

Mengulangi apa yang dikatakan Ketua MRP bahwa Pemerintah Pusat tidak ikhlas memberikan kewenangan dan ke khususan ke rakyat Papua, hal itu terlihat dari 16 kewenangan kekhususan yang di atur dalam UU Papua, hanya 4 kewenangan yang dijalankan.

Kini setelah di revisi malah kewenangan Papua di kurangi oleh pusat, salah satunya adalah tentang dana Otsus, walau jumlah ditambah menjadi 2,5 % tetapi pengelolaan di tarik ke pusat atau tidak lagi masuk ke APBD yang nantinya akan di kelola oleh lembaga dibawah kontrol Wakil Presiden.

Kata Nurzahri, Wali Nanggroe juga menyampaikan hal yang sama, bahwa kini UU 11/2006 atau UUPA telah masuk dalam Prolegnas tapi sampai saat ini Aceh belum melihat draft revisi tersebut dan belum ada konsultasi serta pertimbangan DPRA, ada kemungkinan revisi UUPA akan bernasib sama dengan UU Papua.

Di akhir pertemuan Wali Nanggroe dan MRP sepakat akan membuat MoU bersama antara lembaga Wali Nanggroe dan lembaga MRP yang nantinya akan dilaksanakan di Aceh ketika lembaga MRP berkunjung ke Aceh.

“Isi MoU tersebut di rencanakan akan berisi beberapa poin tentang kerjasama Aceh dan Papua dalam berjuang bersama serta saling dukung agar keinginan rakyat Aceh dan Papua dapat di berikan oleh pemerintah pusat,” tegas mantan Anggota DPR Aceh itu.”[*]

Share:
Komentar

Berita Terkini