KEJATI Aceh Papar Capaian Kinerja Tahun 2021

Editor: Syarkawi author photo


Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Selasa (04/01/22) lakukan paparan capaian kinerja di Tahun 2021.

Dalam Press Release yang di hadiri puluhan wartawan media baik cetak dan elektronik itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh memaparkan penangana kasus yang telah dilakukan selama Tahun 2021.

Di hadapan awak media, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Dr Muhammad Yusuf dalam paparannya menuturkan, dalam Tahun 2021 ini Kejati Aceh telah banyak menyelesaikan kasus hukum.

Baik kasus Tepikor dan Kasus Pidana umum, namun dari kasus kasus tersebut, tercatat ada 68 Kasus Pidana Umum dengan tuntutan mati, dari 68 itu 64 adalah Pidana Narkotika, Urai Muhammad Yusuf.

Namun, Lanjut kajati, 64 kasus itu belum memiliki ketetapan tetap atau inkracht, Sebab masih berproses hukum.

” Semua saat ini masi dalam proses hukum, kendati sesuai dengan undang undang, tuntutan yang kita ajukan tersebut segala putusannya ada pada Hakim “, Tutup Kajati Aceh.[*]

Share:
Komentar

Berita Terkini