Puluhan Knalpot Brong Dimusnahkan Lagi Dan Puluhan Truk Bawa Barang Over Kapasitas Ditertibkan Polisi

Editor: Syarkawi author photo


Banda Aceh - Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol. Dicky Sondani, S. I. K., M. H, mengatakan, puluhan sepeda motor yang terjaring razia Polantas menggunakan Knalpot brong di Kota Lhokseumawe, dimusnahkan lagi pada Senin (14/2/22).


Pemusnahan knalpit brong yang digunakan pada 20 sepeda motor tersebut, berlangsung di Mapolres Lhokseumawe yang dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Lhokseumawe AKP Vifa Febriana Sari, S. H., S. I. K, M. H,  sambung Dirlantas. 


Saat pemusnahan knalpot brong yang dilakukan dengan cara memotong disaksikan pemiliknya dan sebelumnya pemilik sepeda motor knalpot brong juga telah diberikan edukasi dan pemahaman terkait pengggunaan knalpot brong, jelas Dirlantas. 


Penggunaan knalpot brong selain menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat, juga melanggar aturan lalu lintas Pasal 285 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, tutur Dirlantas. 


Selain itu, Kasat Lantas Polres Lhokseumawe pada hari ini juga telah memerintahkan sejumlah petsonelnya untuk menertibkan truk mengangkut barang yang over kapasitas atau truk ODOL (over dimension over loaf), ucap Dirlantas. 


Saat petugas Polantas Polres Lhokseumawe melakukan razia di jalan raya tepatnya di Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Panggoi, Muara Dua, telah melakukan tindakan penilangan puluhan truk yang membawa barang over kapasitas, sebut Dirlantas. 


" Polantas Polres Lhokseinawe melakukan tindakan dengan menilang 25 truk yang membawa muatan over kapasitas karena melanggar aturan lalu lintas berupa Pasal 277 Undang-undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009, dan Pasal 307 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, "  kata Dirlantas. 


Dengan melakukan penertiban terhadap puluhan truk tersebut oleh Polantas Polres Lhokseumawe, ke depan kita berharap tidak ada lagi truk yang membawa barang over kapasitas atau muatan berlebihan di Provinsi Aceh, karena melanggar aturan perundang-undangan Lalu Lintas, tutup Dirlantas.[*]

Share:
Komentar

Berita Terkini