Kasat Lantas Polres Aceh Utara Bersama Pihak Jasa Raharja Serahkan Dana Santunan kepada Ahli waris Korban Laka

Editor: Syarkawi author photo


LHOKSUKON – Kasat Lantas Polres Aceh Utara AKP Adek Taufik, S.I.K., Bersama Pihak Jasa Raharja menyerahkan dana santunan kecelakaan lalu lintas Kepada Keluarga Korban Dua mahasiswi yang meninggal dunia nyakni Yeni Mulyani (20) asal Desa Lang Nibong Kecamatan Baktiya Barat dan Dinatul Fuadi (19) asal Matang Kelayu di Masing-masing Tempat Keluarga Korban, Kamis (17/03/2022).

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M., melalui Kasat Lantas AKP Adek Taufik menjelaskan, kejadian naas itu berawal pada saat sepmor honda Scoopy BL 4458 DAN dikendarai Yeni Mulyani datang dari arah Medan menuju Lhokseumawe dengan kecepatan tinggi,“Sesampai di lokasi kejadian ada sebuah mobil penumpang (Mopen) jenis Jumbo yang sedang berhenti untuk menurunkan penumpangnya, setelah melihat mobil didepan, pengendara sepmor langsung menghindar ke jalur kanan jalan, Namun dari arah berlawanan muncul mobil Bus Pemda BL 7036 AC dan langsung mengalami tabrakan,”terang AKP Adek Taufik.

Kasat lantas Polres Aceh Utara AKP Adek Taufik, S.I.K bersama Pihak Jasa Raharja, mendatangi kediaman ahli waris korban meninggal dunia. Kunjungan tersebut adalah upaya pelayanan Jasa Raharja untuk mempermudah prosedur pemberian santuan kepada ahli waris mengingat musibah yang sedang dialami keluarga.

Berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besarnya santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja terhadap korban kecelakaan adalah Rp 50.000.000 Untuk Korban Meninggal Dunia, Maksimal Rp 50.000.000 Untuk Korban Cacat Tetap, Maksimal Rp 20.000.000 Untuk Biaya Perawatan korban Kecelakaan di darat dan Air, Maksimal Rp 25.000.000 Untuk biaya perawatan korban kecelakaan di Udara, serta manfaat tambahan P3K sebesar Rp1.000.000 dan Biaya Ambulance sebesar Rp 500.000.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini