Aceh Besar - Tim unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Besar menangkap dua pelaku illegal loging berinisial NH (50) warga Desa Seleue Kecamatan Darussalam dan HZ (39) bekerja sebagai sopir warga Desa Tanjong Deah Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar.
Keduanya pelaku illegal loging ditangkap satreskrim Polres Aceh Besar pada Sabtu Senin (5/3/2022) di kawasan jalan Banda Aceh-Medan kawasan Desa Reukih Kecamatan Indrapuri Aceh Besar dengan menghinakan Mobil Truck merk Isuzu.
Kemudian oleh Tim melakukan penyetopan dan menghentikan mobil tersebut dengan melakukan pemeriksaan dan ditemukan 39 batang kayu olahan jenis rimba campuran yang di perkirakan sebanyak 1,5 meter kubik yang dimuat di dalam bak belakang.
Selanjutnya, Tim menanyakan perihal dokumen, ternyata pelaku tidak dapat menunjukannya, kemudian pelaku beserta barang bukti langsung diamankan oleh Tim kata Kapolres Acej Besar AKBP Charlie Syahputra Bustamam, SIK, MH melalui Kasatreskrim AKP Ferdian Chandra S.Sos ,MH dalam keterangannya Sabtu (5/3/2022).
AKP Ferdian Candra mengatakan, pada saat dilakukan introgasi oleh Tim, terduga pelaku mengatakan kayu olahan tersebut adalah milik Saudara berinisial B merupakan warga Desa Limpok Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar.
Pelaku juga mengatakan dirinya diminta oleh inisial B untuk mengangkut kayu olahan tersebut dari Desa Panca Kecamatan Lembah Seulawah Kabupaten Aceh Besar untuk dibawa ke Darussalam dengan ongkos upah sebesar Rp.500.000.
Kedua pelaku dipersangkakan Pasal 12 huruf (E) Jo Pasal 83 ayat 1 hurup B UU RI No 18 tahun 2013. Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.500.000.000,00 dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,00, tutup Ferdian Candra.