Polres Aceh Besar Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual disertai Pemerkosaan

Editor: Syarkawi author photo



Aceh Besar Sat Reskrim Polres Aceh Besar berhasil tangkap pelaku pelecehan disertai dengan pemerkosaan korban disabilitas yang terjadi pada bulan Oktober 2021 di Kebun warga, di Gampong Lingom, Kecamatan Indrapuri. Kamis (19/05/2022).

Tersangka yang berinisial MZ (52) yang bekerja sebagai petani ini berhasil di tangkap oleh unit Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Besar bersama-sama dengan unit lV/PPA Sat Reskrim pada hari selasa tanggal 17 Mei 2022 sekitar pukul 16.00 wib di Gampong Lingom, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.

Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustaman SIK MH melalui AKP Ferdian Chandra SSos MH mengatakan, awal mula kejadian pelaku yang beraktivitas pemotong rumput sebagai pakan sapi, ketika itu melihat korban yang berinisial NR (43), ikut kakak kandung mencari daun kelapa untuk dijadikan lidi di sebuah kebun warga di Gampong Lingom, Kecamatan Indrapuri.


Lalu saat kakak kandung korban sudah tidak ada ditempat, pelaku menghampiri korban yang berada di lokasi kebun tersebut, lalu menarik paksa tangan korban dan mengarahkan ke arah pohon mangga yang ada di lokasi tersebut, sehingga pelaku melakukan pelecehan seksual disertai dengan pemerkosaan. “Setelah itu korban disuruh pulang ke rumah oleh pelaku,” kata Ferdian.

Ferdian menambahkan, diketahuinya perbuatan tersebut berawal dari pihak keluarga merasa curiga dengan korban yang hamil sudah memasuki bulan ke 4 dan pihak keluarga bertanya kepada korban, sehingga korbanpun menjelaskan tentang peristiwa yang telah terjadi pada dirinya.

Selanjutnya pihak keluarga membuat lapor polisi Nomor: LP.B /05/ll/ 2022/SPKT/POLRES ACEH BESAR/POLDA ACEH tanggal 08 Februari 2022 tentang tindakan pidana pelecehan seksual disertai dengan pemerkosaan terhadap korban disabilitas.

“Kini tersangka, akan dipersangkakan dengan pasal 46 Jo dan pasal 48 serta Qanun Aceh nomor 06 tahun 2014 tentang hukum jinayah,” ujar Ferdian.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini