Rutan Jantho Berhasil Gagalkan Penyelundupan Timpan Isi Sabu

Editor: Syarkawi author photo

 

Kota Jantho  – Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) Rutan Kelas IIB Jantho, Aceh Besar berhasil menggagalkan penyelundupan 2 paket sabu seberat 1,31 gram yang diselipkan ke dalam kue timpan (makanan khas Aceh), Minggu (1/5/2022).

Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Jantho, Aceh Besar, Ir. Bambang Waluyo menyampaikan, bahwa kejadian ini berawal saat petugas P2U menerima barang titipan makanan yang dikirim melalui Ojek RBT. Namun, saat petugas melakukan pemeriksaan ditemukan kue timpan yang diisi dengan sabu seberat 1,31 gram.

Mengetahui hal itu, kata dia, petugas langsung melakukan penelusuran, dan ternyata titipan makanan tersebut ditujukan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beriniasl An. ZF bin BF, terpidana kasus narkotika dengan masa kurungan 11 tahun 6 bulan.

“Atas kejadian ini petugas langsung mengambil langkah cepat dengan mengamankan barang bukti serta melaporkan kejadian ini Kepala Pengamanan Rutan Dan Kepala Rutan Jantho serta mengambil tindakan untuk mengamankan tersangka,” kata Bambang dalam keterangannya kepada media, Minggu.

Ia juga menyampaikan, terkait dengan penemuan barang terlarang ini, pihak Rutan Kelas IIB Jantho langsung melakukan koordinasi dan melaporkan kasus ini ke Sat. Res Narkoba Polres Aceh Besar guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Ini merupakan bukti keseriusan Lapas/Rutan berkomitmen memberantas Peredaran Narkoba didalam Lapas/Rutan,” pungkas Bambang Waluyo.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini