Tingkatkan Pelayanan, PDAM Tirta Mountala Diusulkan Menjadi PERUMDA

Editor: Syarkawi author photo

 

Aceh Besar – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mountala Aceh Besar kepada masyarakat.

Salah satu caranya adalah mengubah bentuk badan hukum PDAM Tirta Mountala Aceh Besar menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mountala Aceh Besar, yang saat ini sedang dalam proses pengesahan di DPRK Aceh Besar.

Bupati Aceh Besar Ir. H. Mawardi Ali dalam hal ini menghadiri Rapat Paripurna Ke- 7 Masa Persidangan Ke- III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar Tahun Sidang 2021-2022 dengan agenda Penyampaian Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Besar Tahun Anggaran 2021 dan Penyampaian Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mountala Kabupaten Aceh Besar yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRK Aceh Besar, Selasa 28 Juni 2022.

Hadir dalam kesempatan ini wakil ketua DPRK yang membuka sidang, dan perwakilan dari Polres Aceh Besar, Kajati Aceh Besar, dan Kodim 0101 BA dan Para OPD Kabupaten Aceh Besar.

Ir. H. Mawardi Ali menjelaskan terkait dengan Rancangan Qanun Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mountala Kabupaten Aceh Besar Yaitu Pengelolaan sumber daya air terutama untuk air bersih di Kabupaten Aceh Besar selama ini dilaksanakan oleh PDAM Tirta Mountala yang dibentuk bukan semata untuk mencari keuntungan bagi daerah namun juga sebagai pemberi pelayanan jasa kepada masyarakat.

Kami merencanakan Perubahan bentuk

hukum PDAM Tirta Mountala menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mountala yang Perubahannya ditetapkan dalam Qanun untuk memberikan kejelasan regulasi sesuai dengan kebutuhan daerah. dengan perubahan bentuk Adapun tujuan hukum ini diharapkan kedepannya Perusahaan Umum Daerah lebih professional dalam pengelolaan air bersih dan bisa memberikan pelayan yang lebih baik lagi. Dalam pengelolaan Perusahaan dengan terbentuk Qanun ini juga diharapkan Perusahaan Umum Daerah nantinya bisa lebih meningkatkan pendapatan perusahaan sehingga bisa memberikan pendapatan bagi Daerah” ungkap Mawardi Ali.

Dalam kesempatan rapat paripurna ini bupati menyampaikan harapan kepada pelaksanaan Perumda Air Minum Tirta Mountala yang akan segera dilaksanakan.

“Semoga Perumda Air Minum Tirta Mountala benar menjadi harapan masyarakat Aceh Besar berharap perumda ini bisa berjalan dengan baik” tutur Bupati Aceh Besar.”[]

Share:
Komentar

Berita Terkini