Sidang Perdana kasus Dugaan Korupsi Lanjutan Jembatan Gigieng Tahun 2018

Editor: Syarkawi author photo


Banda Aceh - Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Pada hari ini Senin tanggal 4 Juli 2022, sekitar Jam 10.00 wib bertempat di Gedung PN Tipikor. Telah dilaksanakan kegiatan persidangan dugaan Tipikor kegiatan Pembangunan Lanjutan Jembatan Gigieng TA. 2018.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis SH menjelaskan ke 5 Terdakwa Tersebut yaitu Ir. FAJRI MT., Ir.JHONNERI. MT., KURNIAWAN ST., RAMLI MAHMUD ST, dan SAIFUDDIN. SE. dengan Agenda Pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ).

Dalam sidang perdana tersebut JPU membacakan surat dakwaan dan setelah dakwaan dibacakan, lalu Hakim mempertanyakan kepada para Terdakwa apakah mengerti dengan dakwaan JPU tersebut dan apakah akan mengajukan eksepsi?

" Kami sudah mengerti dan tidak melakukan Eksepsi ", jawab para terdakwa.

Selanjutnya sidang ditunda pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2022, untuk memberikan kesempatan kepada JPU menghadirkan saksi - saksi untuk kegiatan pembuktian tersebut, tutup Ali Rasab Lubis.

Share:
Komentar

Berita Terkini