Aceh Besar - Dua orang Jual Beli chip domino diamankan pihak kepolisian di sebuah kios berada di jalan Banda Aceh - Medan Desa Aneuk Galong, Kecamatan Suka Makmur, Aceh Besar, pada Selasa 16 Agustus 2022
Tersangka tindak pidana Maisir jenis Judi Online Chip Higgs Domino tersebut berinisial MA (26) merupakan penjual dan MHZ (37) seorang pembeli.
Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam Melalui Kasat Reskrim AKP Ferdian Chandra, S.Sos., MH. pada Rabu 17 Agustus 2022 mengatakan, penangkapan terhadap dua pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat.
"Saat dilakukan penyelidikan petugas penangkapan 2 orang terduga pelaku tindak pidana Maisir jual beli Chip Higgs Domino beserta barang bukti tanpa ada perlawanan," Ujar Ferdian.
Selanjutnya, dari keterangan MA mengatakan bahwa Chip tersebut di dapat dari rekannya yang menang dengan cara membeli seharga Rp60 ribu per 1B, kemudian MA menjual kembali seharga Rp70 ribu per 1B.
"Dalam hasil penjualan per 1B Chip tersebut dirinya mendapatkan untung sebesar Rp10 ribu per 1B dan MA mengatakan telah menjual Chip sebanyak 34B dengan jumlah uang sebesar Rp623 ribu, dimana 29B belum di bayar 9B di bayar Cash, sisa 39B yang belum terjual," ujarnya.
" Selanjutnya tersangka beserta dengan barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Sat Reskrim Polres Aceh Besar guna penyidikan lebih lanjut ", Ujar Ferdian.
Dan tersangka dikenakan Pasal 18 Jo Pasal 19 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.[*]