“Partai SIRA, PAS, PDA dan Gabthat Lolos Verifikasi Administrasi

Editor: Syarkawi author photo
Partai SIRA, PAS, PDA dan Gabthat diumumkan lolos verifikasi administrasi. Foto: (Dokumen KIP Aceh)

 


Meuligoeaceh.com – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh secara resmi mengumumkan empat partai politik lokal yang dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi.

Keempat partai lokal tersebut yakni Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Darul Aceh (PDA), Partai Geunerasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (Gabthat) dan Partai SIRA (Soliditas Independen Rakyat Aceh), yang diumumkan lewat pengumuman KIP Aceh dengan nomor 5/PL.01.1-Pu/11/2022.

Selanjutnya keempat partai lokal tersebut akan melakukan proses verifikasi faktual sebelum nantinya ditetapkan menjadi calon peserta pemilu menyusul Partai Aceh dan Partai Nanggroe Aceh yang telah lolos karena mendapatkan lebih dari lima persen kursi DPRA dan kursi DPRK dari sekurangnya setengah jumlah kabupaten dan kota di Aceh

Munawarsyah mengatakan bahwa setelah diumumkannya partai politik lokal yang memenuhi syarat tersebut di atas, maka tahapan selanjutnya adalah pengambilan sampling keanggotaan partai politik lokal yang dilaksanakan oleh KPU RI.

“Dalam hal ini menghadirkan petugas admin Sipol partai politik lokal di Jakarta,” kata Munawarsyah, Jumat (14/10/2022).

Selanjutnya, setelah partai politik lokal diumumkan memenuhi syarat dan pengambilan sampling keanggotaan, maka KPU RI, KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota secara berjenjang akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan hasil sampling.

“Verifikasi faktual itu dilakukan baik oleh KPU RI, KIP Aceh dan KIP kabupaten dan kota se-Indonesia. Jadi, di semua tingkatan akan melakukan verifikasi faktual” ungkap dia.

Sedangkan khusus untuk verifikasi faktual keanggotaan akan dilakukan oleh KIP kabupaten dan kota, sesuai dengan data keanggotaan partai politik lokal yang diserahkan oleh partai politik lokal yang memenuhi syarat pada saat pelaksanaan verifikasi administrasi.

“Sementara pelaksanaan verifikasi faktual sendiri akan dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2022 dan batas akhir selesai di tanggal 4 November 2022, Itu adalah batas akhir pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan,” ungkap Munawarsyah.

Selanjutnya, KIP Aceh pada 9 November nanti akan menyampaikan hasil verifikasi faktual kepada partai politik lokal, dan pada 10 November sampai 23 November, KIP Aceh akan memberikan kesempatan kepada partai politik lokal untuk memperbaiki data hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan yang masih belum memenuhi syarat dari verifikasi faktual tahap pertama.

“Kita imbau kepada partai politik lokal di Aceh untuk mempersiapkan data dan dokumen yang dibutuhkan saat verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan sebagaimana yang telah disosialisasikan oleh KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota” katanya.[*]

Share:
Komentar

Berita Terkini