Meuligoe Aceh. com. BANDA ACEH- Dinas Kesehatan
(Dinkes) Kota Banda Aceh akan membentuk satuan tugas (Satgas) dalam menerapkan
Qanun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kadinkes Kota Banda
Aceh Lukman mengatakan mengajak semua
Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menunjukkan satu orang
sebagai satgas dalam penegakan KTR.
Hal tersebut dilakukan guna untuk mengantisipasi perokok merokok di sembarang tempat. Oleh karena itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Lukman, mengajak semua Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera dapat menunjuk satu orang perwakilan untuk menjadi satgas.
Ia mengatakan satgas ini akan bertanggungjawab penuh di wilayahnya masing-masing dan membuat tim untuk pelaksanaan KTR.