Cegah Karhutla, Polsek Kuala Lakukan Patroli

Editor: Syarkawi author photo


Nagan Raya - Kapolsek Kuala Ipda Mursal, S.I.P., S. Sos. bersama personel polsek Kuala melaksanakan patroli guna mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilkum Polsek Kuala.

Memasuki musim Kemarau ditahun 2023, petugas mengajak masyarakat ikut serta mencegah terjadinya Kebakaran hutan dan lahan yang akan berdampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat.

Kebakaran hutan dan lahan juga merusak kehidupan hewan dan tumbuhan yang hidup dihutan, Polusi udara, mengganggu kesehatan seperti penyakit ISPA, Asma dll, serta akibat dari Gundulnya Hutan dapat meyebabkan bencana alam seperti longsor atau banjir.

Bagi Pelaku pembakaran hutan dapat di Pidana dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda 10 milyar Rupiah (UU RI No.18 Tahun 2014 Pasal 47 Ayat 1).

Bhabinkamtibmas juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan menebang pohon dalam hutan secara liar/ilegal loging sebagaimana diatur dalam UU RI No.18 Tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberantasan Pengrusakan Hutan

Adapun Tujuan Kegiatan tersebut untuk mengantisipasi terjadinya Kebakaran hutan dan lahan, serta mencegah Pengrusakan hutan.[*]

Share:
Komentar

Berita Terkini