Banda Aceh - Pengungsi etnis Rohingya kembali terdampar di perairan Aceh. Kali ini, sebanyak 58 imigran Rohingya kembali terdampar di kawasan Krueng Raya, Aceh Besar, Aceh.
"Sebanyak 58 orang dan semuanya laki-laki berusia rata-rata 17 tahun. Bahkan beberapa dikabarkan dalam kondisi sakit," ujar Plh. Kakanwil Kemenkumham Aceh, Rakhmat Renaldy, Senin (2/1/2023).
Rakhmat Renaldy mengunjungi langsung pengungsi Rohingya tersebut yang ditempatkan di Panti Sosial Ladong, Aceh Besar.
Turut mendampingi Kabag Umum Hendri Rahman, Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian Gindo Ginting, dan sejumlah staf Divisi Keimigrasian.
Lebih lanjut Rakhmat mengatakan Pemerintah bertanggung jawab untuk menerima dan memfasilitasi terkait penanganan sementara pengungsi luar negeri.
Penanganan Pengungsi dilakukan berdasarkan kerja sama antara pemerintah pusat dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
"Ya tentunya harus ada sinergi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, IOM, dan UNHCR," sambungnya.
Rakhmat menilai, kejadian terdamparnya Rohingya yang terus berulang ini harus ditangani serius. Sebab, proses penerimaan dan fasilitasi oleh Pemerintah dibutuhkan guna menghindari terjadinya tindakan yang bersifat resistensi atas kedatangan dan keberadaan para pengungsi oleh masyarakat.
"Kehadiran Rohingya ini pernah ditolak masyarakat, sehingga pengungsi harus patuh dari seluruh peraturan Pemerintah dan tidak membuat permasalahan," kata Rakhmat.[*]