Disdikbud Larang Sekolah Kutip Biaya Wisuda Yang Memberatkan

Editor: Syarkawi author photo

 


Takengon - Seiring denhqn banyaknya keluhan dari orang tua atau wali murid, terkait biaya wisuda atau perpisahan siswa mulai dari tingkat TK, SD, SMP dan SMA/SMK, akhirnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tengah mengeluarkan surat edaran.

Dalam surat edaran bernomor : 421/745/SE/DUSDIKBUD/2023 tertanggal 15 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas, Drs. Uswatuddin, MAP, disebutkan bahwa semua sekolah dilarang melakukan pengutipan biaya wisuda, perpisahan, tasyakuran dan kegiatan lainnya yang memberatkan wali siswa.

Lebih lanjut, dalam edaran tersebut juga disebutkan bahwa seluruh kegiatan sekolah, menggunakan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) dan sumber lain yang sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Surat edaran tersebut juga memuat ancaman sanksi bagi sekolah-sekolah yang melanggar ketentuan ini.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini