Pj Bupati T. Mirzuan Ikuti Rakor Penjabat Kepala Daerah di Kemendagri

Editor: Syarkawi author photo

 


Jakarta - Bersama ratusan Penjabat Kepala Daerah dari seluruh Indonesia, Pj Bupati Aceh Tengah, Ir. T. Mirzuan, MT, mengikuti Rapat Koordinasi Penjabat Kepala Daerah se Indonesia, bertempat di gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jum'at (9/6/2023).

Rakor tersebut dipimpin langsung Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, didampingi sejumlah pejabat tinggi lingkup Kementerian Dalam Negeri serta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Dalam kesemlatan tersebut, Mendagri Tito menyampaikan kepada suruh penjabat kepala daerah untuk tidak tagu-ragu dalam menjalankan tugas memimpin pemerintahan di daerah.

"Bapak ibu ditunjuk dan dilantik sebagai penjabat kepala daerah berdasarkan Undang-undang, jadi jangan ragu-ragu dalam menjalankan tugas dan mengambil sikap yang diperlukan untuk kelancaran pemerintahan di daerah" ungkap Tito.

Lebih lanjut Tito mengatakan, Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 sudah mengatur, jika terjadi kekosongan Kepala Daerah, maka Mendagri akan menunjuk Penjabat Kepala Daerah untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan di daerah sampai dengan terpilihnya kepala daerah definitif.

"Seperti kita ketahui, Pemilukada tahun 2022 dan 2023 ditiadakan, karena akan dilaksanakan serentak pada tahun 2024 yang akan datang, sehingga Presiden dan Menteri Dalam Negeri harus menunjuk penjabat kepala daerah di daerah-daerah yang masa kepemimpiban kepala daerahnya telah habis, para penjabat ini akan memimpin daerah sampai dengan terpilihnya kepala daerah definitif melalui pemilukada serentak tahun depan" lanjutnya.

Untuk Pj Gubernur, ditunjuk oleh Presiden RI, sementara Pj Bupati/Walikota ditunjuk oleh Mendagri.

Sementara secara terpisah, Pj Bupati Aceh Tengah, T Mirzuan mengatakan, Rakor ini sekaligus menjawab kesimpang siuran informasi tentang tugas penhabat kepala daerah.

"Tadi secara lugas sudah disampaikan oleh Bapak Mendagri, bahwa penjabat kepala daerah merupakan pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah pusat untuk melaksanakan tugas memimpin pemerintahan di daerah, dengan tugas dan kewenangan yang diatur oleh Undang Undang" ungkap Mirzuan.

Dengan penjelasan dari Mendagri tersebut, menurut Mirzuan, jelas bahwa penjabat kepala daerah bukan produk dari proses politik, tapi semata-mata untuk menjaga keberlangsungan roda pemerintahan di daerah, karena tidak mungkin pemerintah daerah berjalan tanpa kepala daerah.

Selain Mendagri, dalam Rakor ini, juga menghadirkan nara sumber Ketua KPK, Wamendagri, Sekjen Kemendagri, Irjen Kemendagri, Dirjen Otonomi Daerah, Dirjen Bina Keuangan Daerah, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Dirjen Pemetintahan Desa serta Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini