Banda Aceh - Dalam rangkaian kegiatan melaksanakan Patroli Hunting System kali ini berlokasi di dua Lokasi Jln.Soekarno Hatta (Lampeunerut-Lambaro) dan Jln.Teuku Imuem Tanjong (Lueng Bata-Tanjong) di Kota Banda Aceh Sabtu ( 23/09/2023) pukul 10.00. wib.
Sebelum melakukan Kegiatan Patroli, Kanit Turjawali Satlantas Polresta Banda Ipda Amrizal SH apelkan guna pemberian arahan kepada para Personil.
Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Lantas Kompol Sukirno, melaksanakan kegiatan Patroli Hunting System dengan melakukan himbauan dan sosialisasi serta penindakan berupa tilang terhadap pelanggar Lalulintas di Wilayah Hukum Polresta Banda Aceh.
Adapun tujuan kegiatan operasi ini yaitu guna terciptanya kepatuhan dan kesadaran berlalulintas di kalangan masyarakat sekitar dan menekan/ mengurangi angka pelanggaran yang dapat mengakibatkan kecelakaan Lalulintas di Wilayah Hukum Polresta Banda Aceh.
Sukirno menambahkan, yang menjadi target pelanggaran lalu lintas sebagai berikut, berkendara di bawah umur, beboncengan lebih dari satu orang,menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, melawan arus, menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya, kendaraan over load dan over dimensi (ODOL), kedaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu.[]