Kasatresnakoba Polresta Jadi Narasumber Banda Aceh Pagi Ini di RRI

Editor: Syarkawi author photo

 

Banda Aceh - Guna mencegah terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, pagi ini, Kamis (14/9/2023) RRI anda Aceh menggelah kegiatan zoom meeting bertajuk “Banda Aceh Pagi Ini, Narkoba Sasar Jalur Ekspedisi”.

Kegiatan ini menghadirkan para narasumber, diantaranya Kabid Pemberantasan BNNP Aceh Kombes Pol. Dr. Beridiansyah, SH, SS, MH, Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh Akp Ferdian Chandra, S.Sos., M.H,  dan Pengamat Politik Bapak Taufiq A. Rahim, SE, M.Si, Ph.D.

Kegiatan yang dipandu oleh Host AMY menjelaskan, bahwa akhir – akhir ini jaringan peredaran narkotika menyasar melalui jaur ekspedisi.

“Menurut keterangan dari BNNK Banda Aceh bahwa angka penyalahgunaan narkotika di Aceh memasuki enam besar di Indonesia tahun 2023, trend ini mengalami kenaikan 0,15 persen sejak tahun 2019 hingga 2023,”tutur AMY.

Peran dan strategi pihak terkait sangat dibutuhkan, untuk hari ini kami telah terhubung dengan para narasumber untuk menjelakan kepada masyarakat Aceh, tambahnya.

AKP Ferdian menjelaskan, bahwa di tahun 2023 jumlah kasus penyalahgunaan narkotika sebanyak 120 kasus narkoba, diantaranya 95 kasus sabu, 10 kasus ganja dan tujuh kasus ganja dan sabu, selain itu juga menanganai kasus khamar sebanyak delapan kasus, jelasnya.

Semua ini sedang dalam penanganan pihak satresnarkoba Polresta Banda Aceh dan sudah mencapai 70 persen dari sejumlah kasus yang ditangani, untuk penyidikan paling lama penahanan selama empat bulan sebelum diserahkan ke kejaksaan dan pengadilan, ucap Ferdian.

Sementara itu, dari BNN Aceh, Beridiansyah menjelaskan penananganan kasus tidak sebanyak kewilayahan, namun untuk penredaran narkotika di Aceh sangat banyak, dapat kita lihat hamper seluruh pelaku yang ditangkap diluar provinsi Aceh itu pelakunya dari Aceh dengan barang bukti juga di bawa dari Aceh melalui jalur laut. Ini sebuah peningkatan karena faktor ekonomi, jelasnya.

Dalam upaya penegakan hukum, sama dengan pihak kewilayahan sesuai Undang – Undang nomor 35 tahun 2009. Sesuai amanah Undang – Undang, masyarakat memiliki peran aktif dalam melaporkan terkait dengan adanya penyalahgunaan narkotika. Hal ini harus terus di sosialisasikan agar masyarakat tidak takut terhadap para pelaku, ujar Beridiansyah.

“Jika tidak melaporkan atau mengetahui adanya peredaran narkotika, baik orang lain maupun keluarga sendir, itu dapat dipidanakan, tambahnya.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini