Penetapan Penggantian Ketua DPRA Dari Fraksi Partai Aceh

Editor: Syarkawi author photo



Banda Aceh - Wakil Ketua DPRA, Safaruddin, S.Sos, M.S.P dan didampingi Wakil Ketua Dalimi, SE.Ak, CA membuka rapat Paripurna DPRA dengan agenda Penetapan Penggantian Ketua DPRA dari Fraksi Partai Aceh Sisa Masa Jabatan 2019 – 2024.

Agenda yang berlangsung malam Selasa, 26 September 2023 ini turut dihadiri Pj Gubernur Aceh yang diwakili Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Dr. H. Iskandar, AP, S.Sos, M.Si bersama Forkopimda dan OPD di Gedung Utama DPRA


Sesuai dengan amanat pasal 37 dan pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, menyatakan bahwa “pemberhentian pimpinan dprd dan penetapan calon pengganti pimpinan dprd yang diusulkan oleh partai politik diumumkan dalam rapat paripurna dan ditetapkan dengan keputusan dprd.”

oleh karena itu, mengawali pembukaan Rapat Paripurna ini Wakil Ketua DPRA membacakan surat yang diterima  dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh Nomor 082/DPP/A/PA/IX/2023 Tanggal 23 September 2023 perihal usulan pergantian Ketua DPRA periode 2019-2024 dan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh Nomor : 006/KPTS-DPP/A/PA/IX/2023 tentang Usulan Pergantian Terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Sisa Masa Bakti Periode 2019-2024.

“usulan pergantian pimpinan tersebut merupakan kewenangan dari partai politik, hal ini diatur dalam ketentuan pasal 36 ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf b peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten dan kota yang menyatakan bahwa pimpinan dprd berhenti dari jabatannya sebelum berakhir masa jabatannya karena diberhentikan sebagai pimpinan dprd oleh partai politik yang bersangkutan. “ ujar Wakil Ketua DPRA.

“terhadap usulan pergantian terhadap ketua dewan perwakilan rakyat aceh (dpra) dari fraksi partai aceh sisa masa jabatan 2019 – 2024 yang mengusulkan pergantian saudara saiful bahri (pon yaya) dari jabatannya sebagai ketua dpra sekaligus mengusulkan pengangkatan saudara zulfadli, a.md dalam jabatan sebagai ketua dpra sisa masa jabatan 2019 – 2024.” lanjut Pimpinan Rapat Paripurna.

Selanjutnya Pimpinan Rapat meminta Sekretaris Dewan, Suhaimi, SH, MH membacakan Rancangan Keputusan DPRA Tentang Usulan Pemberhentian Dan Pengangkatan Ketua Dpra dari Fraksi Partai Aceh Sisa Masa Jabatan 2019 – 2024.


Usai mendengar Sekretaris Dewan membacakan Rancangan Keputusan DPRA. Pimpinan Rapat menanyakan kepada Anggota Dewan yang hadir apakah menyetujui Rancangan tersebut menjadi Keputusan Dewan dan para Anggota Dewan Yang Terhormat menyetujui Rancangan Keputusan Dewan tersebut untuk menjadi Ketetapan Keputusan DPRA.

Selanjutnya untuk mengisi jabatan Ketua DPRA, berdasarkan pasal 68 ayat (4) Peraturan DPRA Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib DPRA disebutkan bahwa ”dalam hal ketua dprd berhenti dalam jabatannya, para wakil ketua menetapkan salah seorang diantaranya untuk melaksanakan tugas ketua sampai dengan ditetapkannya ketua pengganti definitif”.

Sebelum menutup Rapat Paripurna, Wakil Ketua DPRA, Safaruddin, S.Sos, M.S.P menyampaikan kepada audiens baik yang hadir dan yang menonton acara ini secara live, bahwa “kami selaku pimpinan dpra akan melakukan musyawarah untuk menetapkan pelaksana tugas ketua dpra, yang selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara hasil musyawarah dan ditetapkan melalui keputusan pimpinan.”[]
Share:
Komentar

Berita Terkini