Personel Polsek Bendahara Patroli dan Berikan Edukasi Tentang Karhutla

Editor: Syarkawi author photo

 

ACEH TAMIANG – Polres Aceh Tamiang, Personil Polsek Bendahara melakukan Patroli sekaligus menyampaikan sosia lisasi bahayanya melakukan pembakaran dalam rangka pencegahan dan himbauan terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Sabtu (23/09/2023).

Kegiatan ini rutin setiap harinya di sampaikan kepada warga dalam wilayah hukum Polres Aceh Tamiang.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis, S.I.K, M.H mengatakan “patroli Karhutla ini merupakan salah satu tu gas pokok pengawasan harus dilaksana kan petugas Polri secara aktif dan efektif.

“Pelaksanan patroli Karhutla dilakukan guna mengantisipasi terjadinya kebaka ran hutan dan lahan yang berada di wi layah hukum Aceh Tamiang serta membe rikan edukasi dan pemahaman kepada ma syarakat agar tidak membakar hutan dan lahan dapat menimbulkan kebakaran hu tan dan lahan,” Kata Kapolres.

Kapolres Aceh Tamiang mengharapkan agar personil yang melakukan patroli dan sosialisasi karhutla untuk mengim bau masyarakat pada saat membuka lahan agar tidak membakar karena bisa terke na Sanksi Pidana.

“Ancaman pidana dengan sengaja memba kar hutan dan lahan di pidana Penjara 10 tahun dan denda 10 Milyar Rupiah (UU No 41 Tahun 1999 ttg Kehutanan, Yakni Pasal 48 Ayat 1),” jelas nya.

Sanksi berikutnya, sambung Kapolres, karena lalainya membakar Hutan dan lahan di Ancam Pidana Penjara 5 Tahun dan Denda 1.5 Milyar Rupiah (UU RI No 18 Tahun 2014 Tentang Kehutanan, Yakni Pasal 78 Ayat 2 ).

“Hasil yang dicapai, selama pelaksana an patroli karhutla tidak ditemukan kendala dan situasi hutan, lahan masih terpantau tidak terjadi karhutla, ser ta meningkatkan kerja sama dengan ma syarakat guna pengawasan dan pencega han karhutla.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini