LHOKSEUMAWE – Respon cepat, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Samapta Polres Lhokseumawe mengamankan proses mediasi antara konsumen dengan pimpinan PT Capella Honda di Desa Panggoi, Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Jumat (1/9/2023).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Samapta, AKP Marjuli mengatakan, permasalahan dipicu karena konsumen mengaku telah ditipu oleh karyawan Capella.
Menurut pihak Capella, lanjutnya, karyawan tersebut tidak lagi bekerja di PT Capella Honda Lhokseumawe. “Karyawan itu telah dikeluarkan sejak satu bulan yang lalu,” pungkas Kasat Samapta.
Kata AKP Marjuli, setelah melakukan mediasi akhirnya kedua belah pihak antara PT Capella Honda Lhokseumawe dan konsumen sepakat untuk membuat laporan ke SPKT Polres Lhokseumawe.
“Pengamanan ini untuk memberi rasa aman kepada konsumen dan pihak Capella. Selain itu, untuk mencegah hal – hal yang tidak diinginkan selama proses mediasi,” sebutnya.[]