Ketua DPD Demokrat Aceh Muslim SHI MM bersama tim melaporkan akun media sosial penyebar hoax ke Polda Aceh [Foto: IKHSAN] |
BANDA ACEH - Tim hukum Dewan Pimpinan (DPD) Demokrat Aceh resmi melaporkan akun media sosial yang menyebarkan hoax dan fitnah yang mengatasnamakan Demokrat ke Polda Aceh. Dalam laporan tersebut, kuasa hukum Demokrat Aceh, Hendri, meminta tim siber Polda Aceh menangkap pelaku pembuat konten dan penyebar hoax yang merugikan Demokrat tersebut.
"Hari ini kita melaporkan akun penyebar berita bohong dan fitnah mengatasnamakan partai Demokrat. Kita meminta kasus ini ditindaklanjuti oleh tim siber Polda Aceh,"ujar Hendri, Kuasa hukum Demokrat Aceh, Senin 16 Oktober 2023.
Tim hukum Demokrat Aceh melaporkan pemilik akun penyebar berita hoax dan fitnah tersebut dengan sangkaan pasal 27 ayat 3 jo pasal 35 undang-undang ITE.
"Kita melaporkan akun atas pelanggaran terhadap pasal 27 ayat 3 juncto pasal 35 undang-undang ITE" lanjut Kepala Badan Hukum Demokrat Aceh itu.
Tim hukum Demokrat Aceh mengucapkan terimakasih kepada Polda Aceh yang telah menerima tim hukum Demokrat dengan baik dalam proses pelaporan tersebut. "Terimakasih kepada polda Aceh yang telah merima laporan kami pada hari ini. Semoga pelakunya dapat ditangkap dan kasus ini dapat diungkapkan segera," tutup Hendri.
Sebelumnya telah beredar video pendek dan postingan gambar di media sosial yang mengatasnamakan Sekjen Demokrat, Teuku Riefky Harsya, dan Ketua DPD Demokrat Aceh, Muslim, yang melarang salah satu Capres untuk datang ke Aceh. Hal itu telah dibantah oleh Demokrat Aceh sebelumnya.
Sumber : Birga.id