
Banda Aceh - Selain menetapkan hukuman 20 tahun penjara kepada Azwir Basyah alias Toke Azwir (Toke Wir), terkait kasus pembunuhan warga Aneuk Gle Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.
Ternyata Mahkamah Agung (MA) RI turut memperberat hukuman terhadap lima orang terdakwa lainnya.
Melalui putusannya Nomor: 1042 K/Pid/2023, Nomor: 1045 K/Pid/2023, Nomor: 1043 K/Pid/2023, tanggal 23 September 2023, dan Nomor: 1019 K/Pid/2023, tanggal 23 Agustus 2023. MA memperkuat hukuman terhadap lima terdakwa tadi.
Mereka dinyatakan sah dan meyakinkan bersalah, secara bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
MA memutuskan hukuman, sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana yaitu, Ferindi (20 tahun), Zardan (15 tahun), Tarmizi (18 tahun), Darwis (15 tahun) dan Muhammad Yahya selama 15 Tahun.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bahtiar melalui Kasipenkum Ali Rasab Lubis menegaskan, kelima terpidana tersebut telah dieksekusi dan penahanan.
"Kepada Feriadi dan Zardan di tahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh (Lambaro) pada tanggal 2 Oktober 2023," sebut Ali, 3 Oktober 2023 di Kantor Kejati Aceh, Banda Aceh.
Kemudian Tarmizi di Lapas Kelas IIA Banda Aceh (Lambaro), Darwis di Lembaga Permasyarakatan Lhoknga, tanggal 29 September 2023, dan Muhammad Yahya di Lapas Kelas IIA Banda Aceh (Lambaro), tanggal 22 September 2023.
Sedangkan untuk Nazar belum dilakukan eksekusi karena adanya kesalahan (redaksional) terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung. Hal tersebut telah diberitahukan pihak MA melalui surat resmi ke Kejari Aceh Besar, jelas Ali Rasab.
"Pada intinya mereka dihukum sesuai tuntutan JPU", ujar dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jantho dalam putusannya Nomor: 145/Pid.B/2022/PNJth, No: 150/Pid.B/2022/PNJth, No: 149/Pid.B/2022/PN.Jth dan No: 147/Pid.B/2022/PNJth, tanggal Maret 2023 menyatakan; kelima terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana "penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama".
Karena itu dijerat dengan Pasal 353 ayat (3) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara. Untuk Feriadi selama 9 tahun, Muhammad Yahya (9 tahun), Tarmizi (9 tahun), Darwis (8 tahun), Zardan (8 tahun) dan Nazar 7 tahun.
Sedangkan terhadap Azwir Basyah, Pengadilan Negeri (PN) Jantho melalui keputusannya Nomor: 146/Pid.B/2022/PNJth, justru menjatuhkan vonis bebas dari seluruh dakwaan JPU dan mengeluarkannya dari tahanan.***
Sumber : Modusaceh.co