Takengon - Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah, Subhandhy, AP, M.Si, turut memimpin tim pembinaan dan pengawasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam upaya menegakkan Qanun/Peraturan Daerah (Perda) 10 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Rokok. Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Subhandhy dan timnya mencakup Kawasan Kantor BKPSDM dan Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tengah pada Senin, 16 Oktober 2023.
Subhandhy, bersama tim yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja dan WH, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, serta melibatkan unsur TNI dan Polri, menjelajahi ruangan per ruangan di kantor untuk menempelkan stiker KTR dan memberikan sosialisasi serta peringatan langsung kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan KTR.
Subhandhy menjelaskan bahwa sidak ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan ASN dalam menjalankan kebijakan tanpa rokok. Kawasan yang telah ditentukan sebagai kawasan larangan merokok mencakup tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, arena kegiatan anak, angkutan umum, tempat proses belajar mengajar, dan fasilitas pelayanan kesehatan.
"Ini adalah wujud komitmen kita untuk memastikan bahwa ASN patuh dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan," ungkapnya.
Selama sidak berlangsung, beberapa ASN yang melanggar aturan KTR ditemukan, dan mereka diberikan peringatan secara persuasif atau tindak pidana ringan. Tindakan ini bertujuan memberikan pembinaan dan memastikan kepatuhan terhadap pelaksanaan KTR di lingkungan kerja.
“Kita menghibau kepada ASN untuk saling mengingatkan dan mematuhi aturan yang ada, dan sidak ini akan rutin terus kita lakukan untuk pembinaan dan pengawasan serta menjadi evaluasi bersama” pesan Subhandhy.
Sidak ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dalam menerapkan aturan KTR dan menjaga lingkungan kerja yang sehat.[]