Pidie – Satreskrim Polres Pidie menangkap empat Komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta dua orang penadahnya. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan secara terpisah berdasarkan laporan korban.
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali mengatakan, pengungkapan kasus curanmor itu berawal dari tiga laporan masyarakat yang telah kehilangan sepeda motornya pada bulan Mei, Juni dan Oktober 2023.
Dari laporan itu, polisi meringkus delapan tersangka, dua di antaranya telah ditangkap sebelumnya dalam kasus pencurian kabel listrik pada 31 Juli lalu di Gampong Blang Galang, Kecamatan Pidie yaitu IR (23), Naz (19).
Kemudian empat pelaku yang baru ditangkap yaitu Syu (30) dam Far (30) warga Kecamatan Pidie, kemudian Zul (38) dan Fah (27) warga Kecamatan Indrajaya.
Sedangkan dua orang lainnya adalah penadah curanmor yaitu Asy (29) dan Zak (50), keduanya merupakan warga Kecamatan Geumpang.
“Dari tiga kasus curanmor tersebut, polisi menyita satu unit sepeda motor kharisma dan dua unit sepeda motor supra x,” ujar Imam Asfali, dalam temu pers di Mapolres Pidie, Senin (13/11).
Dia mengatakan, modus operandi pencurian, pelaku terlebih dahulu melakukan pengamatan dan memanfaatkan kelengahan korban. Pada saat pemilik meninggalkan kendaraannya tanpa dilengkapi kunci pengaman tambahan, saat itulah tersangka dengan leluasa melakukan pencurian kendaraan bermotor.
Para tersangka dijerat Pasal 363 Jo Pasal 362 Jo Pasal 480 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (red/habaaceh)