Setiap Tahunnya Prestasi Pemkab Aceh Tengah dalam Keterbukaan Informasi Publik Terus Meningkat

Editor: Syarkawi author photo

 


Banda Aceh - Setelah melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi mengapresiasi badan publik yang dinilai sudah mampu mengelola pelayanan keterbukaan informasi publik tahun 2023 di provinsi Aceh, Komisi Informasi Aceh kembali memberikan penghargaan kepada badan publik yang sudah menunjukkan kinerja baiknya dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik.

Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 yang digelar di Amel Convention Hall Banda Aceh, Rabu (06/12/2023).

Ketua Komisi Informasi Aceh, Arman Fauzi dalam laporannya menyampaikan bahwa dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2023, terjadi peningkatan kualitas pelayanan keterbukaan informasi publik. Berdasarkan hasil penilaian, Badan publik Se-Aceh yang memperoleh kualifikasi Informatif, atau kualifikasi tertinggi sebanyak 19 Badan Publik yakni 12 SKPA, 4 Pemerintah Kab / Kota, 2 Instansi vertikal dan 1 lembaga Non Struktural. Kualifikasi Menuju Informatif sebanyak hanya 21 Badan Publik yang terdiri dari 13 SKPA, 6 Kab/Kota, 2 Instansi Vertikal. Sementara itu kategori Cukup Informatif terdapat 9 Badan Publik yang terdiri 4 SKPA, 3 Kab/ Kota, 1 Instansi Vertikal dan 1 BUMD. "Ini dapat kita lihat dari bertambahnya jumlah badan publik yang sebelumnya mencapai predikat “cukup Informatif” menjadi “menuju informatif”, dari “menuju informatif” menjadi “informatif” dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik" ungkap Arman.

Sementara Ketua Komisi Informasi Pusat  Dr. Doni Yoesgiantoro mengatakan, bahwa Provinsi Aceh memiliki komitmen kuat dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik. Ini terbukti, dari tahun ke tahun, Pemerintah Aceh selalu masuk 3 besar tingkat nasional dalam keterbukaan informasi publik.

Pj. Gubernur Aceh Achmad Marzuki yang diwakili oleh Sekda Aceh, Bustami, dalam kesempatan itu mengapresiasi Komitmen seluruh Badan Puplik Se-Aceh yang telah merealisasi Amanat Undang-undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, “ajang ini bukan semata melihat siapa yang terbaik dalan pengelolaan keterbukaan informasi publik, tapi sekaligus menjadi bagian penting dalam implementasi reformasi birokrasi yang menghendaki sistem penerintahan yang bersih, terbuka dsn transparan”.

Dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, memperoleh peningkatan penghargaan yang tahun 2022 berpredikat “Cukup Informatif“ menjadi “Menuju Informatif” untuk kategori Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Aceh.

Diwakili oleh Kepala Dinas Kominfo, Ir. Khairuddin, ST, MM, IPM, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, menerima penghargaan tersebut dari Komisi Infomasi Aceh. Ketika menerima penghargaan tersebut, Khairuddin Mengapresiasi Seluruh Pihak yang terlibat dalam merealisasi Keterbukaan Informasi Publik di lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah “Meskipun dengan segala Keterbatasan, Prestasi kita selalu meningkat 3 tahun terakhir, semoga kedepan seluruh OPD bahkan sampai ke tingkat Desa bisa terus menjalankan amanat undang-undang Keterbukaan Informasi Publik”. ungkap yoes.

Sebelumnya 2 November 2023. PJ Bupati Aceh Tengah, Ir. T. Mirzuan, MT. Memaparkan Realisasi dan Inovasi Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dalam Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2023 oleh Komisi Informasi Aceh, Ini merupakan komitmen Pemerintah daerah dalam upaya merealisasi “Clean Goverment”[]

Share:
Komentar

Berita Terkini