Kapolsek KBJ : Ini perlu ditertibkan, karena sudah melanggar aturan”
Banda Aceh - Kementrian Perhubungan (kemenhub) telah memberlakukan mengenai siswa, baik tingkat SMP maupun SMA mengendarai sepeda motor ke lingkungan sekolah. Salah satu dasar larangan tersebut tidak lain adalah sesuai dengan Undang – Undang nomor 2 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Para pelajar tersebut dipastikan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), karena belum berusia 17 tahun. Dengan begitu, jika para siswa tersebut mengendarai sepeda motor ke sekolah, otomatis merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kapolsek Krueng Barona Jaya, Iptu Julpandi menjelaskan, pembinaan dan penertiban terhadap penggunaan sepeda motor hari ini terkait dengan yang tidak sesuai spesifkasi atau tidak standar pabrik.
Hari ini, kami bersama – sama dewan guru SMA Negeri 1 Krueng Barona Jaya, melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan kenderaan yang dipergunakan oleh para pelajar, dimana ditemukannya 12 unit sepeda motor yang tidak sesuai dengan spesifikasi atau tidak standar pabrik, ucap Julpandi.
Pengendara sepeda motor yang telah didatakan tersebut, diberikan arahan oleh Kapolsek guna melengkapi kembali sesuai degan standarisasi pabrik dalam waktu tiga hari kedepan, tuturnya.
Julpandi mengatakan, utamakan akhlak dalam diri setiap siswa-siswi karena pondasi dalam pendidikan adab adalah hal yang utama. Kedisplinan aka melahirkan generasi emas bagi provinsi Aceh umumnya dan khsusunya bagi kecamatan kita ini.
Batasi untuk bermain game di Handphone, giatlah belajar agar cita-cita tercapai, kurangi bercanda secara berlebihan sehingga nanti muncul efek pertikaian ataupun membuli terhadap sesama teman, pintanya.
Untuk penggunaan kendaraan diparkiran masih banyak dijumpai yang menggunakan knalpot brong, tanpa spion dan tanpa plat nomor depan belakang, diharapkan agar dapat mengindahkan serta mentaati aturan lalu lintas, sebagaimana yang telah diatur, tambahnya.
Mengikuti perkembangan zaman boleh saja, tetapi aturan tetap dipatuhi, dimana hari ini kami datang ke sekolah ini ingin menertibkan adik-adik sekalian yang penggunaan roda duanya tidak sesuai dengan spesifikasi teknis tidak sesuai dengan standarnya dan yang sekarang sedang trend, tuturnya.
Jauhi penyalahgunaan narkoba,hisap lem, tidak tergabung dalam komunitas genk motor, tidak ikut balap liar dan tindakan kenalan remaja lainnya yang akan merugikan diri sendiri dan orang lain. Dan perlu di ingat, dalam waktu tiga hari bagi sepeda motornya telah didatakan tadi, agar segera dilengkapi, atau akan kami berikan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku, pungkasnya.[]