Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim segera membentuk tim khusus untuk mengungkap pelaku dan hasilnya kurang dari 1 x 24 jam sejak laporan diterima, anggota Satreskrim Polres Aceh Timur dan anggota Polsek Idi Rayeuk memperoleh informasi keberadaannya. pelaku lalu kita amankan,” kata Kasat Reskrim, Minggu, (11/02/2024).
Disebutkan, kejadian ini bermula pada Kamis (2/8/2024) malam, sepulang kerja ayah korban tidak menemukan korban (PU). Kemudian ia bertanya kepada istrinya dan dijawab bahwa korban sedang berada di luar rumah bersama teman-temannya.
Namun hingga pagi hari, korban belum kembali ke rumah. Ayah korban kemudian mencari kerabatnya, namun korban tidak ditemukan. Namun informasi yang diperolehnya, pada Kamis malam, PU dijemput oleh dua orang pria dengan menggunakan sepeda motor.
Khawatir terjadi sesuatu pada anaknya, orang tua korban pada Sabtu (10/02/2024) membuat LP kepada kami dan setelah menggali informasi dan keterangan orang tua korban, pelaku berhasil kami amankan. Sedangkan korban kami jemput di rumah teman pelaku.
Berdasarkan keterangan pelaku, saat korban bersamanya, ia ditinggalkan di rumah temannya di kawasan Idi Rayeuk.” Terang Kasat Reskrim.
Pelaku kemudian dibawa ke Polres Aceh Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 76F dan Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Dari kejadian tersebut, Kapolda Aceh Timur mengimbau para orang tua untuk selalu memperhatikan dan mengawasi putra-putrinya dalam bersosialisasi, khususnya dalam penggunaan media sosial. Hal ini bertujuan agar anak tidak terjebak pada aktivitas negatif akibat kurangnya pengawasan yang dapat berakibat merugikan diri sendiri maupun orang lain. []