Aceh Tenggara – Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan empat pelaku pemasok narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara pada Selasa (22/4/2025), sekitar pukul 13.30 WIB. Penangkapan ini dilakukan di kawasan Lawe Deski, Kecamatan Babul Makmur.
Keempat pelaku yang diamankan terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan. Mereka adalah SH (23), warga Desa Suka Rimbun, Kecamatan Ketambe (pemilik sabu), H (18), warga Desa Jongar, Kecamatan Ketambe, S (18), warga Desa Lawe Beringin, Kecamatan Ketambe, dan AR (38), warga Desa Darul Makmur, Kecamatan Darul Hasanah.
Mendapat arahan dari Kasat Intelkam Polres Aceh Tenggara, Iptu Said Iskandar, S.E., M.H., tim segera bergerak ke wilayah perbatasan Lawe Pakam, Kecamatan Babul Makmur. Dipimpin oleh KBO Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara, Iptu Zakaria, tim melakukan pemantauan intensif hingga Selasa pagi.
Sekitar pukul 11.30 WIB, mobil dengan ciri-ciri yang dicurigai melintas di perbatasan. Tim langsung melakukan pengejaran yang berakhir di Lawe Deski Sabas, Kecamatan Babul Makmur. Saat penggeledahan, petugas menemukan satu plastik besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1.000 gram yang dibungkus plastik bening.
- 4 unit handphone (merek Vivo, Infinix, dan Oppo)
- Uang tunai Rp300.000
- 1 unit mobil Toyota Innova warna hitam dengan nomor polisi BK 1070 UX
Menurut keterangan, sabu tersebut milik SH yang diperoleh dari seorang pria di Kota Medan. Saat ini, Polres Aceh Tenggara masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.
Seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Aceh Tenggara mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.[]