Polres Aceh Timur Ungkap Kasus Narkotika dan Pelecehan Seksual Anak oleh Guru Karate

Editor: Syarkawi author photo


Aceh Timur – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur, Polda Aceh, menggelar konferensi pers pada Rabu (23/04/2025) pagi terkait pengungkapan dua kasus besar, yaitu tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti satu kilogram sabu serta kasus pelecehan seksual terhadap anak yang melibatkan seorang guru/pelatih karate.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., memimpin konferensi tersebut dengan menjelaskan detail pengungkapan kedua kasus.

Pengungkapan Kasus Narkotika

Berawal dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Aceh Timur pada Kamis (10/04/2025), ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Peureulak. Tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, AKP Yusra Aprilla, S.H., M.H., melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku, MU (38) dan HA (48), warga Desa Bandrong, Kecamatan Peureulak.

Barang bukti berupa sabu seberat 1.030 gram (bruto) dalam kemasan Teh Cina merk Quanyinwang diamankan di rumah HA saat MU hendak melakukan transaksi.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kasus Pelecehan Seksual oleh Guru Karate

Kasus kedua yang diungkap melibatkan seorang guru/pelatih karate berinisial IL (30), warga Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk. Korban adalah dua anak perempuan, CN (16) dan CO (15), yang merupakan murid karate IL.

Kejadian ini terungkap pada 11 Maret 2025, saat istri pelaku mendatangi rumah orang tua salah satu korban, CN, dan menuduhnya berselingkuh dengan IL. Namun, CN mengaku bahwa ia telah dilecehkan oleh pelaku pada Juli dan Desember 2024. Modus pelaku adalah mengundang korban ke rumahnya dengan alasan membahas latihan karate. Hal serupa juga dialami oleh korban CO pada Juni 2024 saat berlatih karate.

Orang tua korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Timur. Petugas berhasil mengamankan IL dari amukan warga yang marah atas perbuatannya.

Pelaku dijerat Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur hukuman pelecehan seksual berupa cambuk maksimal 90 kali, denda hingga 900 gram emas, atau penjara hingga 90 bulan.

Imbauan Kapolres

Kapolres Aceh Timur mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada dalam mengawasi pergaulan dan aktivitas anak-anak mereka, termasuk penggunaan telepon seluler, guna mencegah kejadian serupa di masa depan.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini