Wakil Bupati Simeulue Pimpin Rapat Bahas Keberlanjutan Layanan UGD Puskesmas Simtim

Editor: Syarkawi author photo

 

Simeulue — Wakil Bupati Simeulue, Nusar Amin, S.Pd., memimpin rapat penting terkait kelanjutan pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD) di UPTD Puskesmas Simeulue Timur. Rapat ini digelar guna mencari solusi atas polemik pelayanan UGD 24 jam yang hingga kini belum memiliki dasar hukum yang jelas.

Rapat yang berlangsung di Ruang kerja Wakil bupati turut dihadiri oleh Pj. Sekda Simeulue Dodi Juliardi Bas, Asisten I Asludin, SE, M.Kes, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BPJS, dan Direktur RSUD Simeulue. Pada 24 April 2025.,

Dalam pembahasan, terungkap bahwa hingga saat ini pelayanan UGD di Puskesmas Simeulue Timur tetap dijalankan hingga pukul 22 bahkan 24 jam diluar jam dinas berdasarkan instruksi pimpinan daerah. Namun, tidak adanya Peraturan Bupati sebagai dasar hukum membuat operasional ini berisiko melanggar aturan. Tanpa payung hukum yang jelas, penganggaran serta pembayaran biaya operasional tidak dapat dilakukan secara resmi, sehingga menimbulkan kekhawatiran tidak ada pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Nusar Amin menegaskan bahwa pelayanan kesehatan tidak boleh terhenti hanya karena kendala regulasi. Ia meminta agar seluruh puskesmas, khususnya Puskesmas Simeulue Timur, tetap menjalankan layanan UGD demi keselamatan dan kesehatan masyarakat.

"Kesehatan rakyat adalah tanggung jawab moral kami sebagai pimpinan daerah, meskipun kita tahu saat ini kondisi keuangan daerah sedang dalam keadaan defisit," tegas Nusar Amin.

Senada dengan itu, Pj. Sekda Dodi Juliardi Bas menambahkan bahwa pelayanan di Puskesmas Simeulue Timur idealnya tetap dilanjutkan. Namun, kondisi fasilitas yang sudah sangat tua dan tidak lagi representatif membuat pelayanan tidak berjalan maksimal. Ia menilai, puskesmas ini sudah seharusnya direlokasi ke tempat yang lebih layak mengingat statusnya sebagai puskesmas tertua di kabupaten tersebut.

Hasil rapat menyimpulkan bahwa secara regulasi, pelayanan 24 jam di luar jam kerja belum dapat dibenarkan. Namun, dalam waktu satu hingga dua minggu ke depan, akan dilakukan edukasi kepada masyarakat serta evaluasi menyeluruh. Pemerintah daerah juga akan meninjau langsung ke lapangan, baik dari sisi regulasi maupun teknis pelaksanaan pelayanan.

Wakil Bupati berharap agar apapun regulasi yang diterapkan nantinya tidak menjadi penghambat dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Simeulue.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini