Kabid Audit LPPOM MPU Aceh, Deni Candra, ST., MT memberikan arahan
Meuligoeaceh.com - Miris, Ketika “Produk Halal” Dijadikan Hanya Sekedar Target Statistik Yang Konon Katanya Bisa Mendongkrak Pertumbuhan Ekonomi Yang Sering Mereka Sebut Dengan Istilah Industri Halal. Sehingga Untuk Mencapai Target Tersebut “Dihalalkanlah” Mekanisme Yang Sebenarnya Secara Substantif Sangat Diragukan Kehalalannya.
Jika Boleh Memberi Sedikit Catatan, Bahwa Sertifikasi Halal Bukan Hanya Sekedar Urusan Administratif Belaka, Tetapi Ada Yang Jauh Lebih Penting Dari Sekedar Urusan Administratif Yakni Halal Harus Memenuhi Aspek Substantif Sebagaimana Tuntutan Syariat Yang merupakan Tonggak Utama Kehalalan.
Sejak Lama MPU Aceh Memberikan Pencerahan Kepada Masyarakat Bahwa Kerja Sertifikasi Halal Adalah Kerja Dakwah Yang Taruhannya Dunia Dan Akhirat, Setiap Produk Halal Harus Memenuhi Persyaratan Halal Secara Teknis Dan Syar'i.
Persyaratan Teknis Tidak Disandarkan Hanya Kepada Skala Usaha (Usaha Sederhana, Mikro Atau Kecil), Tetapi Didasarkan Kepada TITIK KRITIS, Oleh Karena Itu Seyogyanya Seorang Auditor/Pendamping Harus Memiliki Kemampuan Teknis Sebagaimana Diatur Dalam UU 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.
Bahan Kritis Adalah Bahan Yang Patut Dicurigai, Untuk Menentukan Bahan Kritis Harus Didasari Kepada Kemampuan Teknis Seorang Auditor Berdasarkan Latar Belakang Pendidikannya, Pembuktian Suatu Bahan Itu Kritis Jika Dibutuhkan Harus Diperkuat Dengan Uji Laboratorium, Terutama Bahan Yang Bersumber Dari Proses Mikrobial Dan Bahan Lain Yang Dibuat Dengan Cara Menambahkan Bahan Tambahan Pangan Lainnya.
Titik Kritis Suatu Produk Dimulai Dari Pemeriksaan Bahan (Apapun Skala Usahanya, Tetap Saja Ada Bahan Yang Kritis), Proses Produksi, Fasilitas Produksi, Karyawan Yang Bekerja Serta Proses Pendistribusian Produk Yang Siap Untuk Dipasarkan.
Khusus Untuk Bahan Yang Digunakan, Ini Menjadi Absolut Dan Teramat Penting, Harus Benar Benar Dipastikan Bahannya Halal Dan Didukung Oleh Pengujian Laboratorium Jika Dibutuhkan, Pengetahuan Ini Harus Dimiliki Oleh Auditor Yang Menguasai Ilmu Tentang Bahan.
Singkatnya, Banyak Kajian Yang Harus Dilalui Sebelum Memberikan Sertifikat Halal, Bagi MPU Aceh Halal Adalah Kerja Dakwah Yang Komprehensif (Teknis Dan Syar'i) Untuk Melindungi Masyarakat Dari Memproduksi Dan Mengkonsumsi Produk Yang Tidak Terjamin Halal.
Halal Tidak Hanya Berupa Target Angka Angka Yang Harus Dicapai, Kerja Halal Adalah Kerja Kontinyu, Sepanjang Manusia Masih Bernafas Maka Kerja Halal Akan Terus Berlanjut Sehingga Secara Administrasi Sertifikat Halal Harus Ada "Masa Berlaku" Dan Butuh Pengawasan Terus Menerus.
Jangan Pernah Mengkotak Kotak kan Bahwa Pemberian Sertifikat Halal Berdasarkan Skala Usaha (Sederhana, Mikro Atau Kecil) Karena Seyogyanya Setiap Produk Memiliki Spesifikasi Titik Kritis Bahan Yang Digunakan Dan Tentu Saja Hal Ini Membutuhkan Kajian Teknis Yang Mendalam.
Sekedar Catatan Ringan, Untuk Mengingatkan Dimana Setiap Keputusan Yang Kita Ambil Berdampak Kepada Beban Tanggungjawab Yang Harus Kita Pikul.
Deni Candra, ST, MT
Ketua LPPOM MPU Aceh