DPMPTSP Banda Aceh Gelar FGD Rancangan Qanun Insentif dan Kemudahan Investasi

Editor: Syarkawi author photo

 


Banda Aceh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh kembali menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Rancangan Qanun tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Rabu (23/7/2025). 

Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam menjaring masukan dari berbagai pihak guna menyempurnakan rancangan regulasi yang akan menjadi landasan penguatan iklim investasi di ibu kota Provinsi Aceh tersebut.

FGD yang diselenggarakan di Banda Aceh ini diikuti oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, pelaku usaha, serta perwakilan dari berbagai asosiasi dunia usaha seperti Kadin Kota Banda Aceh, Asperapi, dan REI Aceh. 

Kegiatan tersebut turut didampingi oleh Tim Ahli dari Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), yakni Prof. Dr. T. Ahmad Yani, S.H., M.Hum.

Kepala DPMPTSP Kota Banda Aceh, Iskandar, S.Sos., M.M., dalam sambutannya menyampaikan bahwa FGD ini bertujuan untuk menghimpun pandangan dan masukan dari para pemangku kepentingan, terutama pelaku usaha, agar isi dari Rancangan Qanun benar-benar menjawab kebutuhan dunia investasi di Kota Banda Aceh.

“Masukan dari para pelaku usaha sangat penting agar substansi qanun tidak hanya menjadi regulasi formal, tetapi juga bisa diterapkan secara nyata dalam mendukung kemudahan berinvestasi, baik bagi investor baru maupun yang telah beroperasi di Banda Aceh,” ujar Iskandar.

Iskandar juga menambahkan, antusiasme peserta sangat tinggi, terutama dalam memberikan saran yang bertujuan agar pemberian insentif dan kemudahan tidak hanya menyasar sektor usaha besar, tetapi juga mengakomodasi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Melalui forum ini, diharapkan proses finalisasi Rancangan Qanun dapat lebih komprehensif dan aplikatif, serta mampu menciptakan iklim investasi yang inklusif, kompetitif, dan berkelanjutan di Kota Banda Aceh.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini