PIDIE JAYA – Tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie Jaya kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan jarimah maisir (judi online) di wilayah hukumnya. Dua pria ditangkap saat sedang bermain judi slot daring di sebuah warung kopi di Kecamatan Meureudu, Selasa malam (22/7/2025).
Informasi penangkapan ini disampaikan kepada publik pada Rabu (23/7/2025), sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum oleh Polres Pidie Jaya.
Penindakan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan maraknya aktivitas perjudian online, khususnya permainan slot, di tempat-tempat umum.
Menindaklanjuti laporan itu, sekitar pukul 22.30 WIB, petugas bergerak menuju Warung Kopi Simpang Beuracan di Gampong Kuta Trieng, Kecamatan Meureudu.
Di lokasi, dua pria berinisial MR (26) dan KI (29), warga Kecamatan Meureudu, tertangkap tangan sedang memainkan aplikasi judi slot melalui ponsel mereka. Saat diinterogasi di tempat kejadian, keduanya mengakui bahwa mereka sedang mengakses situs judi online.
Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya, Iptu Fauzi Atmaja, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Pidie Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Mereka dijerat dengan Pasal 18 dan/atau Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur larangan terhadap segala bentuk praktik maisir,” jelas Iptu Fauzi.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim menegaskan komitmen Polres dalam memberantas judi online tanpa kompromi.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal yang merusak moral masyarakat. Penindakan terhadap judi online akan terus kami intensifkan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bermartabat,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun, serta aktif melaporkan jika mengetahui adanya indikasi kegiatan mencurigakan di lingkungan masing-masing.[]
