ACEH BARAT DAYA - Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Barat Daya (Abdya) telah melimpahkan berkas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus seleksi tahap I dan II tahun 2025, di lingkungan pemerintah kabupaten setempat ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia.
"Pemberkasannya sudah selesai dilakukan, bekas-bekasnya juga sudah kita limpahkan ke BKN untuk proses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP)," kata Kepala BKPSDM Aceh Barat Daya, Yusan Sulaidi, Selasa (22/7/2025).
Berkas PPPK yang sudah dilimpahkan itu, jelas Yusan, akan dilakukan verifikasi ulang oleh BKN. Jika dinyatakan tidak lengkap, maka akan dikembalikan agar dilengkapi oleh yang bersangkutan. "Tapi, kalau berkasnya sudah lengkap, maka langsung dilakukan penetapan NIP,” terangnya.
“Untuk penyerahan SK PPPK direncanakan pada akhir September 2025 ini," ucap Yusan. Ia menyebutkan, pada tahun 2025 ini sebanyak 159 peserta yang lulus seleksi PPPK tahap I dan II.
"Dari 159 PPPK yang lulus seleksi itu, 70 Tenaga Teknik, 43 Tenaga Kesehatan, dan 46 Tenaga Guru," kata Yusan.
Terkait pengangkatan non-ASN yang terdata dalam database BKN, jelas Yusan, sepenuhnya wewenang Pemerintah Pusat.
“Untuk non-ASN yang terdata dalam database, baik itu R2 dan R3, sepenuhnya wewenang Pemerintah Pusat,” ungkap dia.
“Kita di daerah hanya menunggu kapan waktu dan mekanismenya,” pungkas Yusan.
Berita ini disadur dari :
Sumber : aceh.tribunnews.com