ACEH BARAT DAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menyelenggarakan Rapat Evaluasi Program Desa Anti Korupsi secara virtual melalui Zoom Meeting pada tanggal 22 Juli 2025 di Inspektorat Aceh Barat Daya. Rapat ini diikuti oleh sejumlah perangkat daerah dari Kabupaten Aceh Barat Daya, di antaranya Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan, serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) dan Pemerintah Gampong Suak Nibong.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan Program Desa Anti Korupsi yang telah diinisiasi oleh KPK sejak tahun-tahun sebelumnya, sekaligus memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam mendorong pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Diharapkan pentingnya membangun integritas sejak dari level paling bawah, yakni pemerintahan desa, mengingat desa merupakan ujung tombak pelayanan publik dan pengelolaan anggaran yang cukup besar. Evaluasi ini juga menjadi bagian dari monitoring terhadap efektivitas implementasi nilai-nilai antikorupsi di desa-desa yang menjadi percontohan maupun yang sedang menuju kategori Desa Anti Korupsi.[]