Rapat Paripurna DPRK Simeulue: Bupati Tanggapi Rekomendasi LKPJ 2024

Editor: Syarkawi author photo

 Rapat Paripurna DPRK Simeulue Dalam Rangka Tanggapan Bupati Simeulue Terhadap Rekomendasi DPRK Simeulue Tentang LKPJ Bupati Simeulue Tahun Anggaran 2024.

Simeulue – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue menggelar Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan tanggapan resmi Bupati Simeulue terhadap rekomendasi DPRK mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024. Rapat yang berlangsung pada Rabu, 23 Juli 2025, di Gedung DPRK Simeulue ini

Dipimpin langsung oleh Ketua DPRK, Rasmanudin H. Rahamin, SE, serta dihadiri oleh Bupati Simeulue, Muhammad Nasrun Mikaris, S.H., M.H., unsur Forkopimda, dan seluruh kepala SKPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue.

Dalam sambutannya, Ketua DPRK menyampaikan bahwa penyampaian tanggapan ini merupakan bagian dari mekanisme akuntabilitas publik dan evaluasi kinerja pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. Hal ini bertujuan untuk menjamin transparansi, efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, serta penguatan sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menjalankan roda pembangunan daerah.

Bupati Simeulue, Muhammad Nasrun Mikaris, menjelaskan bahwa tanggapan yang disampaikan mencakup pandangan umum fraksi-fraksi, hasil kerja panitia khusus (Pansus), serta keputusan DPRK Nomor 7 Tahun 2025. Ia menegaskan bahwa seluruh masukan tersebut menjadi bahan penting dalam penyusunan Peraturan Daerah (Qanun) maupun kebijakan strategis kepala daerah yang akan datang.

Dalam laporannya, Bupati menyoroti visi dan misi Kabupaten Simeulue yang bermartabat dengan arah pembangunan ekonomi biru yang berkelanjutan. Penerapan prinsip 3K—Koordinasi, Komunikasi, dan Kolaborasi—disebut menjadi landasan dalam memperkuat kinerja seluruh elemen pemerintahan demi pelayanan publik yang efektif dan berintegritas.

Pemerintah Kabupaten Simeulue juga terus mendorong optimalisasi pendapatan daerah dengan menjalin kerja sama bersama Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, bupati menyoroti pentingnya validasi data agar anggaran terserap dengan tepat. Pemerintah akan meningkatkan fungsi pengawasan, monitoring, serta memberikan teguran dan pembinaan kepada SKPK yang belum maksimal dalam menjalankan tugas. Seluruh ASN dan P3K akan ditempatkan sesuai dengan latar belakang pendidikan dan keahlian guna mendukung efisiensi kerja birokrasi.

Di bidang layanan dasar, Bupati menegaskan komitmennya untuk menambah tenaga pendidik profesional dan tenaga kesehatan, termasuk dokter gigi dan dokter umum, khususnya di RSUD Simeulue. Rangkaian rapat ditutup dengan penyerahan dokumen resmi tanggapan Bupati terhadap rekomendasi DPRK sebagai bagian dari proses penguatan tata kelola pemerintahan yang baik dan berkelanjutan.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini