Tim Pidsus Lakukan Penggeledahan Selama 9 Jam, Amankan Sejumlah Barang Bukti Penting
ACEH BESAR – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melakukan penggeledahan di Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Besar, Jalan T. Bachtiar Panglima Polem, Kota Jantho, pada Senin (4/8/2025).
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun anggaran 2020 hingga 2025.
Penggeledahan berlangsung selama lebih dari sembilan jam.
Dalam proses tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan langsung dengan kasus yang sedang diselidiki. Seluruh dokumen disita untuk dianalisis lebih lanjut guna mendalami unsur pidana dalam perkara ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si, melalui Kepala Seksi Intelijen, Filman Ramadhan, S.H., menegaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Aceh Besar dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Kami menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara. Setiap penyelenggara pemerintahan wajib berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa penyidikan ini dilakukan untuk memastikan agar pengelolaan dana publik sesuai dengan prinsip hukum dan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.
“Kami akan terus mengawal pelaksanaan anggaran agar sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi,” pungkas Filman.
Langkah penyidikan ini memperkuat komitmen Kejari Aceh Besar dalam menegakkan supremasi hukum dan mengawasi secara ketat pengelolaan keuangan daerah agar tidak disalahgunakan.[]
