Ombudsman Koordinasi dengan Pemerintah Aceh Terkait Pungutan Saat SPMB SMA/SMK

Editor: Syarkawi author photo

 


Banda Aceh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Aceh melakukan koordinasi dengan Pemerintah Aceh untuk membahas penyelenggaraan pendidikan, khususnya terkait laporan pungutan liar saat pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 di tingkat SMA dan SMK.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Aceh, Dian Rubianty, diterima langsung oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt. Sekda) Provinsi Aceh, Muhammad Nasir, pada Senin (4/8/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Dian menyampaikan apresiasi atas terbitnya Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh Nomor 400.3.1/7031 tentang Larangan Gratifikasi, Pungutan Liar, dan Suap pada Sistem Penerimaan Murid Baru di jenjang SMA, SMK, dan SLB se-Aceh.

“Ombudsman mengapresiasi penetapan SE ini oleh Gubernur Aceh,” ujar Dian.

Ia menegaskan bahwa SE tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjamin akses pendidikan yang adil dan merata, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

“Pendidikan adalah hak anak yang dijamin oleh konstitusi. Tidak boleh aksesnya terhambat oleh praktik gratifikasi, pungutan di luar ketentuan, maupun suap,” tegas Dian.

Dalam kesempatan itu, Dian juga mengungkapkan bahwa alasan yang disampaikan pihak sekolah dan komite terkait adanya pungutan di luar ketentuan adalah karena dana penyelenggaraan pendidikan, seperti dana BOS, dianggap tidak mencukupi untuk kegiatan penunjang seperti bimbingan belajar sore.

Namun demikian, Dian menegaskan bahwa Pasal 181 dan 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 secara tegas melarang sekolah dan komite melakukan pungutan untuk kegiatan tersebut.

Ombudsman berharap, melalui koordinasi ini, Pemerintah Aceh dapat mencari solusi alternatif guna meningkatkan mutu pendidikan tanpa membebani orang tua atau wali murid.

Menanggapi hal tersebut, Sekda Aceh, Muhammad Nasir, menyampaikan komitmen Pemerintah Aceh untuk terus memperbaiki sistem penyelenggaraan pendidikan di Aceh.

“Laporan masyarakat mengenai pungutan di luar ketentuan akan menjadi perhatian serius Pemerintah Aceh,” ujar Nasir.

Ia juga menilai pentingnya penguatan regulasi, tidak hanya dalam proses SPMB, tetapi dalam seluruh tahapan penyelenggaraan pendidikan. Hasil pertemuan ini, lanjut Nasir, akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Biro Hukum Setda Aceh guna menyiapkan dasar hukum yang lebih kuat, seperti Peraturan Gubernur (Pergub).[]

Share:
Komentar

Berita Terkini