Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi melalui aplikasi Dompet Seleberiti dan Pinjaman Lancar.
Kasus ini terungkap setelah seorang korban, HFS, melaporkan ancaman, pemerasan, serta penyebaran data pribadi yang dialaminya, meski seluruh pinjamannya telah ia lunasi.
Hasil penyidikan menunjukkan terdapat 400 korban yang menjadi sasaran jaringan pinjol ilegal tersebut.
Para korban diteror melalui SMS, WhatsApp, dan media sosial. Sebagian bahkan menerima kiriman foto manipulasi berkonten pornografi yang ditempelkan dengan wajah korban untuk menekan dan memeras mereka. Dalam kasus HFS, kerugian tercatat mencapai Rp1,4 miliar akibat pembayaran berulang yang dilakukan karena intimidasi.
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, KBP Andri Sudarmadi, mengecam keras praktik tersebut.
“Pinjol ilegal mengambil seluruh data pengguna dari ponsel, mengenakan bunga tidak wajar, dan melakukan penagihan dengan ancaman serta penyebaran data pribadi. Ini adalah kejahatan serius dan sangat meresahkan,” tegasnya dalam konferensi pers, Kamis (20/11).
Dalam pengungkapan ini, penyidik menangkap tujuh tersangka WNI dari dua klaster berbeda:
A. Klaster Penagihan (Desk Collection)
- N.E.L. alias J.O.
- S.B.
- R.P.
- S.T.K.
Barang bukti: 11 handphone, 46 SIM card, laptop, serta akun mobile banking.
B. Klaster Pembiayaan (Payment Gateway) – PT Odeo Teknologi Indonesia
- I.J.
- A.B.
- A.D.S.
Barang bukti: 32 handphone, 12 SIM card, 9 laptop, mesin EDC, buku rekening, kartu ATM, dokumen perusahaan, dan perangkat CCTV.
Penyidik juga telah memblokir dan menyita dana Rp14,28 miliar yang terkait aktivitas pinjol ilegal tersebut. Dua tersangka WNA berperan sebagai pengembang aplikasi—LZ dan Sila—masih dalam pengejaran melalui kerja sama dengan Divhubinter dan Interpol.
Polri mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek legalitas aplikasi pinjaman melalui situs resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman.
“Pinjol legal diawasi OJK, melindungi data pribadi, dan memiliki mekanisme penagihan sesuai aturan. Masyarakat harus berhati-hati agar tidak terjebak layanan ilegal yang memanfaatkan data pribadi untuk pemerasan,” tambah KBP Andri.
Penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri aliran dana, peran para tersangka, serta jaringan pelaku di luar negeri.[]
